Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rusuh di Tanjabar, 20 Orang Jadi Tersangka, 50 Senpi Rakitan Disita

Polda Jambi menetapkan 20 orang anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Rusuh di Tanjabar, 20 Orang Jadi Tersangka, 50 Senpi Rakitan Disita
M Ferry Fadli/Tribun Jambi
Polda Jambi menetapkan 20 orang anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anggota tim terpadu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Polda Jambi menetapkan 20 orang anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anggota TNI tim terpadu pencegahan karhutla serta perusakan terhadap fasilitas PT. Wira Karya Sakti (WKS).

Sementara itu 25 orang lainnya hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Hal ini disampaika Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS saat jumpa pers di Mapolda Jambi, Jumat (19/7/2019).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dari tadi malam hingga hari ini, 20 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Muchlis.

Ditambahkannya, saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif terhadap 20 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Nantinya, kata Muchlis, juga akan dilakukan penahanan.

"Bagi yang tidak terbukti nantinya akan dikembalikan ke keluarganya," kata Muchlis.

Lebih lanjut Muchlis mengatakan, terhadap para tersangka diterapkan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, serta pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Baca: 2 Tahun Kenal & Diklaim Jadi Ayah Angkat, Pemilik Museum Puisi Laporkan Barbie Kumalasari ke Polisi?

Baca: Suami-Istri di Tiongkok Bertengkar di Dalam Mobil, Suami Cuek, Istri Naik ke Atap Mobil

Baca: Melawan Kehendak Tuhan: Keluarga Kristiani Didenda Karena Tolak Bayar Pajak

"Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun penjara," pungkas Muchlis.

BERITA TERKAIT

Pentolan Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yakni Muslim Cs berhasil diamankan petugas kepolisian Polda Jambi, Kamis (18/7) sekira pukul 17.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jambi, Kuswahyudi Tresnandi saat dikonfirmasi mengatakan, Muslim dan 45 orang lainnya termasuk istrinya juga diamankan dari lokasi.

"Iya semuanya ada 45 orang yang ditangkap, sekarang sudah dibawa ke Mapolda Jambi termasuk Muslim," kata dia.

Lebih lanjut, petugas juga mengamankan senjata rakitan yang diduga digunakan untuk menyerang dan melakukan pemberontakan.

"Puluhan senjatanya juga sudah kita amankan untuk barang bukti," tambahnya.

Ia juga mengatakan sempat terjadi kontak fisik saat akan mengamankan Muslim CS.

"Dua anggota kita terkena Sajam, tetapi sudah bisa kita amankan," ungkapnya.

Di sosial media beredar video Muslimin cs berada di kantor polisi.

Mereka diposisikan tengkurap secara berjajar di lantai.

Muslim Cs Bawa 50 Pucuk Senpi

Diberitakan sebelumnya, Kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) kembali berulah.

Sabtu (13/7) sekira pukul 11.30 WIB, kelompok yang dipimpin Muslim tersebut menyerang Kantor Distrik VIII PT Wira Karya Sakti (WKS) yang berada di Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjab Barat.

Dari informasi yang didapat Tribunjambi.com, kelompok SMB yang dipimpin Muslim, beranggotakan sekira 70 orang.

Mereka menyerang secara tiba-tiba dan melakukan pengrusakan terhadap fasilitas Kantor Distrik VIII PT WKS.

Tak hanya pengerusakan, mereka juga melakukan penganiayaan terhadap beberapa karyawan perusahaan tersebut.

Baca: Usia Harapan Hidup di Australia Mencapai 82 Tahun, di Indonesia 71 Tahun

Baca: Bekerja di Pedalaman Australia Mengubah Persepsi Orang Indonesia Tentang Masyarakat Aborijin

Baca: Melawan Kehendak Tuhan: Keluarga Kristiani Didenda Karena Tolak Bayar Pajak

Selain itu, mereka juga melakukan penjarahan terhadap barang-barang kantor dan karyawan.

Belum diketahui jumlah kerugian dan jumlah korban luka-luka, pasalnya para karyawan perusahaan masih bertahan di dalam kawasan perusahaan.

Kelompok Muslim Cs diduga membawa sekitar 50 pucuk senpi rakitan dan membawa senjata tajam jenis golok dengan tuntutan mengosongkan Kantor Distrik VIII PT WKS.

Masih dari informasi, polisi dari Brigade Mobile (Brimob) Polda Jambi dan TNI sekira 24 personil telah berada di lokasi untuk melakukan pengamanan.

Puluhan personil dari Mapolres Batanghari juga dikerahkan menuju lokasi.

Kabag Ops Polres Batanghari, Kompol Ahmad Bastari Yusuf, saat dikonfirmasi membenarkan hal ini.

Katanya, anggotanya menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

"Kami dikirim hanya untuk melakukan pengecekan lokasi. Tapi untuk pengamanan tetap Polres Tanjab Barat," jelasnya.

Terpisah, Danrem 042/Garuda Putih, Kolonel Arh Elphis Rudy meminta penegakan hukum atas kejadian ini.

"Kejadian ini mengakibatkan dua personel saya kena pukul dan intimidasi," kata Kolonel Arh Elphis Rudy, Sabtu (13/7/2019).

Dalam hal ini, Kolonel Arh Elphis Rudy akan menegakkan sesuai dengan hukum yang berlaku terkait adanya intimidasi yang dilakukan kelompok tersebut.

"Saya tidak terima ini harus ada penegakan hukum," tambahnya.

Kolonel Arh Elphis Rudy menegaskan, atas kejadian ini dirinya tidak mempermasalahkan adanya konflik yang terjadi di sana, akan tetapi dirinya mempermasalahkan adanya pembakaran 10 hektar tersebut.

"Yang saya soroti itu adanya pembakaran itu, dan datangnya petugas ini atas perintah saya untuk memadamkan api. Tapi mereka langsung dikeroyok," tegasnya.

Selain itu, dirinya juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian Polda Jambi untuk dilakukan pengamanan di Distrik VIII tempat terjadinya kebakaran.

Video ini juga beredar di Instagram yang diupload oleh akun gosip.

Sontak video ini menuai kecaman dari netizen.

( Muhammad Ferry Fadly/Tribunjambi.com, Sumber Lain)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul BREAKING NEWS: Buntut Pengeroyokan TNI, 20 Anggota SMB Ditetapkan Sebagai Tersangka,

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas