Sabu 38 Kilogram Siap Edar Digagalkan di Kaltara, Pelaku Dicokok Depan Kantor Kejaksaan
Kapolda Kalimantan Utara Brigadir Jenderal Polisi Indrajit membenarkan perihal penangkapan sabu 38 kilogram tersebut.
Editor: ade mayasanto
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah operasi gabungan yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Mabes Polri, Bea Cukai, Polres Tarakan, dan Polres Bulungan menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu 38 kilogram di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Sabtu (20/7/2019).
Kapolda Kalimantan Utara Brigadir Jenderal Polisi Indrajit membenarkan perihal penangkapan sabu 38 kilogram tersebut.
Penangkapan sabu 38 kilogram terjadi pada Sabtu (20/7/2019) pagi pukul 08.00 Wita di Jalan Jelarai Raya, sekitaran depan Kantor Kejaksaan Negeri Bulungan, Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
Tim tersebut telah melakukan pengintaian dari Tarakan hingga dilakukan penangkapan di Bulungan.
Belum diketahui pasti ke mana daerah tujuan pengiriman sabu-sabu tersebut.
"Betul, betul. Itu gabungan BNN, Bea Cukai, dan Polres Tarakan," kata Kapolda Brigjen Pol Indrajit kepada TribunKaltim.co, melalui sambungan teleponnya dari Jakarta, Sabtu (20/7/2019).