8 Perokok di Cirebon Diseret ke Pengadilan Karena Merokok Sembarangan
Mereka diadili karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Editor: Hendra Gunawan
![8 Perokok di Cirebon Diseret ke Pengadilan Karena Merokok Sembarangan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sejumlah-terdakwa-yang-melanggar-perda-ktr-saat-disidang-di-meja.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Delapan orang di Kota Cirebon diseret ke meja hijau karena kedapatan merokok sembarangan.
Mereka diadili karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kedelapan orang itu terjaring operasi yustisi di Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Senin (22/7/2019).
Kepala Bidang Penegakan Perda (Gakda) Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Cirebon, Buntoro Tirto, mengatakan operasi yustisi KTR itu merupakan tindak lanjut dari hasil supervisi yang dilakukan jajarannya dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon.
Baca: Terbakar Api Cemburu, Aminah Guyur Bahtiar Pakai Air Mendidih saat Tidur, Ini Kisahnya
Baca: Seleksi Terbuka Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara Tahun 2019 sampai 2024, Pendidikan Minimal S2
Baca: Lelaki Minang, Persunting Bule Perancis, Ternyata Semenjak Umur 12 Tahun Telah Tinggal di Padang
Baca: Luapkan Emosi Saat Srimulat Disebut Sarang Pecandu Narkoba, Tarzan: Itu Bisa Banget Dipolisikan
Menurut dia, masih ditemukan pelanggar-pelanggar yang tidak menghiraukan aturan KTR di beberapa tempat umum di Kota Cirebon.
"Selain itu, operasi yustisi KTR ini merupakan kegiatan rutin yang digelar dalam penegakkan perda," kata Buntoro Tirto kepada Tribun Jabar, Senin (22/7/2019).
Tak hanya menyasar kendaraan umum yang melintas di jalan Wahidin, pihaknya juga menyisir beberapa kantor pelayanan publik.
Ditemukan beberapa pelanggar di kantor PDAM Kota Cirebon dan RSD Gunung Jati Kota Cirebon.
"Di angkutan umum sudah mulai muncul lagi, terutama penumpang yang duduk di depan," ujar Buntoro Tirto.
Ia mengatakan, mereka yang terjaring langsung disidang di tempat dan divonis sesuai putusan hakim.
Hal tersebut berdasarkan skema operasi yustisi yang dilakukan jajarannya dan instansi terkait.
Menurut dia, para terdakwa langsung divonis untuk membayar denda sebesar Rp 20 ribu - Rp 25 ribu di tempat.
"Tadi juga sempat ada yang menolak, karena belum tahu ada aturan ini, padahal sudah hampir tiga tahun kami sosialisasikan," kata Buntoro Tirto.
Mengingat masih banyaknya pelanggar terutama di kendaraan-kendaaraan umum, ia berharap SKPD terkait ikut mengupayakan sosialisasi.
Ini agar penerapan Perda KTR di Kota Cirebon ini bisa semakin maksimal dan tidak ada lagi pelanggar yang ditemukan saat operasi yustisi digelar.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kedapatan Merokok, 8 Warga di Kota Cirebon Diadili & Langsung Dihukum, Ini Denda yang Harus Dibayar,