Pembunuh Istri dengan Siramkan Cuka Para Dihantui Rasa Bersalah
Teguh diamankan pada Sabtu (20/7/2019) malam kemarin sekira pukul 00.30 WIB di tempat persembunyiannya di sebuah bedeng di Kota Lubuk Linggau Sumsel
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Sripoku Reigan Riangga
TRIBUNNEWS.COM, PALI - Teguh (24) warga Desa Prambatan Dusun I Kecamatan Abab Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) diamankan jajaran Reskrim Polsek Penukal Abab Kabupaten PALI lantaran ulahnya membunuh wanita yang tak lain masih istrinya sendiri.
Teguh diamankan pada Sabtu (20/7/2019) malam kemarin sekira pukul 00.30 WIB di tempat persembunyiannya di sebuah bedeng di Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan oleh jajaran Reskrim Polsek Penukal Abab PALI setelah buron selama enam (6) bulan.
Berikut fakta-fakta terkait kasus pembunuhan itu :
1. Kabur selama 6 bulan
Usai melakukan aksi Siram Cuka Para kepada istrinya itu, dia mengaku buron alias lari karena takut ditangkap polisi.
Menurut Kapolsek, selama enam (6) bulan pelariannya, pelaku Teguh sempat berpindah-pindah tempat antar provinsi, seperti di Kota Jambi sebelum ditangkap di Kota Lubuk Linggau Sumsel.
Baca: Pembunuhan Presenter TVRI di Kendari Terungkap, Polisi Beberkan Kronologi Kejadiannya
2. Dihantui rasa bersalah
Namun selama dalam perlarian itu, Teguh Pembunuh Istri dengan cara siram cuka para ke tubuh korbannya ini, mengakui dihantu rasa bersalah dan takut.
3. Disiram gunakan ember
Usai melakukan penyiraman secara diam-diam ke tubuh korban menggunakan ember, pelaku Teguh langsung melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut korban Ema mengalami luka bakar serius disekujur tubuh, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit guna dilakukan penanganan medis.
Namun setelah pulang dari rumah sakit korban meninggal dunia akibat luka bakar yang dialaminya.
4. Dijerat pasal pembunuhan berencana