Pembunuh Istri dengan Siramkan Cuka Para Dihantui Rasa Bersalah
Teguh diamankan pada Sabtu (20/7/2019) malam kemarin sekira pukul 00.30 WIB di tempat persembunyiannya di sebuah bedeng di Kota Lubuk Linggau Sumsel
Editor: Eko Sutriyanto
"Atas ulahnya ini, pelaku Teguh dikenakan pasal 340 KUHP, sub 338 KUHP dan sub pasal 351 (3) KUHP Tindak Pidana pembunuhan berencana atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," jelas Kapolsek.
Baca: 9 Kuliner Makan Favorit di Dekat Kampus UNY dan UGM Yogyakarta
Dipicu penolakan ajakan pulang
Informasi dihimpun dilapangan, Minggu (21/7/2019) pelaku Teguh tega melakukan aksi penyiraman air keras jenis cuka parah terhadap Ema Malyani (24) perempuan yang tak lain masih istrinya sendiri.
Pelaku Teguh melakukan aksi penyiraman cuka parah terhadap Ema istrinya ini pada Jumat (4/1/2019) lalu sekira Pukul 04.00 WIB di kediaman orang tua korban Desa Betung Barat Kecamatan Abab Kabupaten PALI.
Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono, melalui Kapolsek Penukal Abab PALI, Iptu Alpian didampingi Kanit Reskrim Ipda Agus mengatakan, bahwa pelaku Teguh tega melakukan cuka parah lantaran istrinya Ema tidak mau pulang kerumah.
"Pelaku (Teguh) ini kesal karena korban tidak mau diajak pulang kerumah. Sehingga pelaku melakukan pengintaian dirumah korban dan menyiram dengan cuka parah saat korban akan keluar rumah waktu Subuh," ungkap Kapolsek Iptu Alpian, Minggu.
Barang bukti berupa sebuah ember cuka parah yang digunakan pelaku juga sudah diamankan di Mapolsek Penukal Abab.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Teguh Pembunuh Istri Siram Cuka Para, Ditangkap Setelah 6 Bulan Buron Mengaku Ketakutan