Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekolah Disegel Ahli Waris Tanah, Ratusan Murid SD Negeri di Bengkulu Belajar di Jalan

Ratusan siswa SDN 62 Kota Bengkulu terpaksa belajar sambil berpanas-panasan di pinggir jalan.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Sekolah Disegel Ahli Waris Tanah, Ratusan Murid SD Negeri di Bengkulu Belajar di Jalan
Kompas.com/FIRMANSYAH
sejumlah siswa belajar di bawah terik matahari akibat sekolah disegel pihak ahli waris lahan sekolah 

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Ratusan siswa SDN 62 Kota Bengkulu terpaksa belajar sambil berpanas-panasan di pinggir jalan.

Pasalnya, bangunan sekolah yang mereka tempati disegel oleh ahli waris pemilik lahan sekolah, Selasa (23/7/2019).

Di depan gedung sekolah tersebut terdapat tulisan 'Ditutup' yang ditulis menggunakan cat semprot.

Selain itu, terdapat sebuah tempelan kertas warna putih bertuliskan

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2323K/PDT/2016 Tanah ini sah milik ahli waris Atia".

Disambung dengan kalimat "DITUTUP, Sampai dengan Pemerintah Kota Bengkulu Menyelesaikan Ganti Rugi".

Setahun Disegel, Rumah Kembar Karya Bung Karno Masih Terbengkalai dan Memprihatinkan

Di bawah tulisan itu terdapat juga spanduk dengan tulisan 'Dilarang Masuk, Memaksa Masuk Lahan Ancaman Pidana Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 389.

Berita Rekomendasi

Akibatnya, siswa belajar di jalanan dekat sekolah sambil berpanas-panasan. Para siswa menggunakan koran sebagai alas dan tutup kepala menghindari terik matahari.

Penyegelan dan penutupan area SDN 62 Kota Bengkulu sesungguhnya telah berlangsung berulang sejak beberapa tahun yang lalu.

Beberapa kali pihak ahli waris melakukan aksi penyegelan menuntut ganti rugi dari Pemkot Bengkulu karena masalah yang tak kunjung selesai.

Sementara itu, pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya, Jecky Haryanto, mengatakan bahwa ahli waris pada Senin (22/7/2019) sudah mendatangi pihak sekolah untuk memberitahukan bahwa akan ada upaya penutupan setelah kegiatan belajar mengajar berakhir hari itu.

"Dan menyarankan terkait hal itu, pihak sekolah bisa memberikan kebijakan dengan meliburkan siswanya, tetapi faktanya hari ini, itu tidak digubris oleh pihak sekolah," jelas Jecky di Bengkulu, Selasa.

Melihat banyaknya siswa dan guru yang menggelar aktivitas belajar mengajar di jalan depan sekolah yang sudah ditutup, Jecky mempertanyakan kebijakan pihak sekolah yang tidak meliburkan siswanya.

"Ini seperti bentuk pemaksaan dari pemerintah bagi pihak sekolah untuk tetap melakukan kegiatan seperti ini. Jadi opini publik seolah ahli waris sangat kejam melakukan tindakan seperti ini," kata Jecky.

Direktur Lembaga Bantuah Hukum Respublica, Irvan Yudha Oktara, menjelaskan penyegelan sarana pendidikan adalah preseden buruk bagi pemenuhan hak-hak dasar anak dalam dunia pendidikan.

"Mengapa demikian, upaya penyegelan sepihak oleh ahli waris ini sesungguhnya bukanlah tindakan yang pertama kali dilakukan, akan tetapi sudah berulang kali, dilakukan terhitung sebanyak kurang lebih tujuh kali, sejak tahun 2013 dan terakhir hingga saat ini (tanggal 22 Juli 2019)," ujarnya

Dia juga menyayangkan tindakan Pemerintah Kota Bengkulu yang telah abai dalam menjamin kepastian hukum atas hak-hak anak dalam mendapatkan pendidikan di sekolah mereka.

"Mirisnya lagi murid-murid SDN 62 harus menghadapi peristiwa penyegelan sekolahnya di hari pertama bersekolah di tahun ajaran 2019 ini (tanggal 15 Juli 2019)," sebut Yudha.

Sekretaris Kota Bengkulu, Marjon menjelaskan, Pemkot Bengkulu berusaha agar proses belajar terus berlanjut dengan cara relokasi dilakukan di tempat terdekat.

"Kami akan relokasi pendidikan ke tempat terdekat ketika dilakukan penutupan maka pemerintah tidak boleh diam, ini menyangkut anak bangsa apalagi anak usia itu akan cenderung anak trauma," ujar Marjon.

(Kompas.com/Firmansyah)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas