9 Fakta Pecatan Polisi Jadi Gembong Narkoba, Locat dari Lantai 8 dan Lolos Proses Hukum
Sepak Terjang Satriandi, Pecatan Polisi yang Jadi Gembong Narkoba Kelas Kakap.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM - Sepak Terjang Satriandi, Pecatan Polisi yang Jadi Gembong Narkoba Kelas Kakap.
Satriandi diketahui selain pecatan polisi, juga pernah tembak mati pesaingnya di dunia narkotika.
Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo menyampaikan, terkait penggerebekan di rumah Satriandi hingga berujung baku tembak, jajaran Ditreskrimum Polda Riau terlebih dahulu melakukan penyelidikan.
"Sekitar 3 sampai 4 hari diintai secara intensif. Pada Selasa ini sekitar pukul 06.30, didapatkan ada tiga orang tersangka dalam rumah itu," sebutnya saat gelaran konferensi pers, Selasa siang.
Namun ternyata para tersangka melakukan perlawanan dengan menembakkan senjata api ke arah petugas.
Tim pun terpaksa melakukan tindakan tegas. Dua tersangka, yakni Satriandi dan Ahmad Royand, tewas di tempat.
Sementara satu tersangka bernama Randi Novrianto, berhasil diamankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.
Kapolda menyatakan, Satriandi merupakan gembong narkoba kelas kakap, dan sudah lama menjadi buronan polisi.
Satriandi sendiri merupakan oknum pecatan Polisi pada tahun 2015, dengan pangkat terakhir Brigadir dan berdinas di Polres Rohil.
"Dia tahun 2015 terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Loncat dari lantai 8 salah satu hotel saat hendak ditangkap. Lalu 2017 dia tersangka pembunuhan dengan senjata api, saat ditahan di Lapas kabur," beber Kapolda.
"Di rumahnya didapatkan sarana menggunakan narkoba, kemudian plastik pengemas. Dia ini memang terindikasi kuat sebagai bandar narkoba, selain penyalahguna," sambungnya lagi.
Selain itu ditemukan juga beberapa pucuk senjata api baik laras panjang maupun laras pendek organik revolver Polri kaliber 38 SPC, ratusan amunisi, hingga granat.
Bahkan ada juga 7 buah paspor, serta 31 buku tabungan beberapa bank.
Jendral bintang dua ini memaparkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap beberapa orang lainnya.
Karena menurut Widodo, tidak mungkin Satriandi CS ini mengedarkan narkoba secara perorangan, melainkan ada jaringannya.
Untuk itu pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kasus ini.
• Tewas dalam Baku Tembak, Jejak Kejahatan Pecatan Polisi Jadi Gembong Narkoba
"Ada dugaan juga dia ini pemain antar negara. Kita temukan juga transfer dana beberapa bank tertentu. Dia juga melakukan mobilisasi dengan identitas palsu, plat palsu. Tentunya sudah terorganisir dengan baik," ucap Kapolda.Kapolda pun mengibaratkan sepak terjang Satriandi, bak sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya akan jatuh juga.
"Nah sekarang dia jatuhnya hari ini," tuturnya.
Kapolda menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Riau dan jajaran dalam hal pemberantasan narkoba.
"Bahwa kita betul-betul serius perang melawan narkoba di Riau, kita tidak main-main. Lebih baik kita merusak yang bersangkutan (tersangka) dari pada mereka yang merusak generasi muda kita," tegasnya.
Kabur dari penjara menambah panjang daftar kasus hukum Satriandi, mantan anggota kepolisian yang pernah bertugas di Polres Rokan Hulu.
Berikut 9 fakta soal Satriandi yang berhasil dihimpun Tribun:
1. Mantan Polisi.
Penah bertugas di Polres Rokan Hulu, namun dipecat.
2. Dipecat tak hormat
Satriandi dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena terlibat kasus peredaran narkoba.
3. Terlibat sindikat narkoba
Bukannya jera, Satriandi justru terlibat lebih dalam dalam sindikat narkoba.
Pada Mei 2015, Satriandi digerebek aparat Satuan Reserse Narkoba di kamarnya di lantai 8 Hotel Aryaduta, Jl Diponegoro, Pekanbaru, atas kasus kepemilikan ribuan pil ekstasi.
Meski terkepung, ia tak menyerah.
4. Nekat lompat dari lantai 8 Hotel Aryaduta Pekanbaru
Satriandi nekat melompat ke bangunan di belakang hotel yang jauh lebih rendah, namun gagal.
Akibatnya ia terkapar kritis, dengan luka-luka serius dan patah tulang di beberapa bagian tubuhnya.
Butuh perawatan intensif sampai akhirnya nyawanya dapat tertolong.
Satriandi dinyatakan kemungkinan besar akan cacat permanen.
5. Sempat disebut alami gangguan kejiwaan
Pemeriksaan kasus tersebut tidak berjalan, karena Satriandi sering mengingau selama pemeriksaan oleh polisi.
Ia kemudian disebut mengalami gangguan kejiwaan.
Kepolisian tidak melanjutkan perkaranya, karena Satriandi dinyatakan tidak bisa memberikan keterangan apapun karena mengalami gangguan kejiwaan.
Sejak saat itu namanya tenggelam seiring tidak adanya pemberitaan terhadap dirinya.
Terakhir kali Satriandi diketahui menjalani perawatan di rumahnya untuk pemulihan.
6. Tembak mati pesaing bisnisnya
Lalu di awal tahun ini, tepatnya Sabtu malam, 7 Januari 2017, Satriandi menembak mati seorang pemuda bernama Jodi Setiawan, yang juga bandar narkoba, bermotifkan persaingan bisnis haram tersebut.
Ia sempat kabur usai penembakan tersebut, namun berhasil ditangkap polisi di wilayah Batipuh, Sumatera Barat.
7. Divonis 12 tahun penjara
Satriandi diseret ke meja hijau dan divonis dengan hukuman 12 tahun penjara.
8. Kabur dari Lapas dan todong petugas jaga dengan senjata api
Bak aksi penjahat di Film Action, Satriandi yang masih pincang ini todongkan senjata api ke petugas jaga Lapas Klas II A Pekanbaru pada 2017 lalu.
9. Tewas ditembak polisi saat baku tembak di daerah Jalan Sepakat, Tampan, Kota Pekanbaru, 23 Juli 2019 pagi.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Akhir Pelarian Satriandi, Loncat dari Lantai 8, Kabur dari Lapas Hingga Tewas Saat Baku Tembak dan 9 Fakta Satriandi Si Penjahat Kelas Kakap Dari Pekanbaru, Pembunuhan Hingga Terjun Dari Lantai