Gugatan Cisumdawu, Pemerintah Kalah, Harus Bayar Rp 194 Miliar ke 37 Warga Kabupaten Bandung
Putusan dengan nomor perkara 108/Pdt.G/2019/Pn Blb itu dibacakan pada 4 Juli di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Sidang digelar sejak 22 Mei.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memenangkan gugatan 37 warga Desa Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.
Mereka keberatan dengan ganti rugi yang ditetapkan Kantos Jasa Penilai Publik (KJPP).
Dalam gugatan keberatan ganti rugi, ke-37 warga itu mengajukan ganti rugi dengan total Rp 194.262,515.615 (Rp 194,262) miliar. Sedangkan dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan dari ke-37 warga.
"Mengabulkan keberatan para pemohon untuk seluruhnya, menetapkan ganti kerugian para pemohon keberatan (sesuai dengan gugatan 37 pemohon). Menghukum termohon keberatan untuk melaksanakan pemberian ganti kerugian sesuai tuntutan para pemohon keberatan," ujar majelis hakim.
Putusan dengan nomor perkara 108/Pdt.G/2019/Pn Blb itu dibacakan pada 4 Juli di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Sidang digelar sejak 22 Mei.
Baca: Yulius Ditemukan Gantung Diri Usai Mengantar Adiknya Bekerja dan Sekolah
Baca: Diboyong Real Madrid, Simak Jejak Karier Luka Jovic, Pemain Muda yang Dijuluki Wonderkid
Baca: Tingkatkan Produktivitas Pertanian Rawa Dengan Membenahi Tata Air
Alhasil, mereka pun mendadak jadi milyarder. Dalam gugatannya, ke-37 pemohon menggugat Kementerian PUPR dan kantor Pertanahan Kabupaten Bandung yang juga Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
Dalam memutus perkara itu, pertimbangan hakim mengakomodir dalil-dalil yang disampaikan para penggugat.
Salah satu diantaranya menyebutkan, proses penilaian dan ganti rugi lahan milik ke-37 warga dinilai tidak sesuai dengan Undang-undang PengadaanTanah Untuk Kepentingan Umum dan Perpres Pengadaan Tanah
Kuasa hukum ke-37 warga, Kuswara S Taryono membenarkan gugatannya sudah diputus oleh majelis hakim dan memenangkan ke-37 warga.
Ke-37 warga sudah mendapatkan berapa nilai ganti rugi yang akan didapatkan. Namun, kata dia, nilainya tidak layak.
"Kami bersyukur majelis hakim mengabulkan gugatan kami dengan sangat objektif. Jadi penilaian yang dilakukan, nilai penggantian wajar yang dijadikan penggantian kerugian atas pengadana tanah bukan ganti rugi yang layak dan adil," ujar Kuswara saat ditemui di kantornya, Jalan AH Nasution Bandung, belum lama ini.
Ia mencantumkan pendapat hukum bahwa uang ganti rugi yang diberikan pemerintah pada warga tidak memperhatikan banyak aspek sesuai dengan Perpres Pengadaan Tanah.
Dalam Perpres Pengadaan Tanah, pembebasan lahan melibatkan penilai jasa publik dalam hal ini KJPP.
"Dari surat lembaran nilai penggantian wajar dari KJPP, mereka tidak mencantumkan kerugian fisik dan non fisik yang diderita pemohon keberatan. Penilaian KJPP itu bertentangan dengan Pasal 65 ayat 1 huruf f Perpres Pengadaan Tanah," ujar Kuswara.
Baca: Bunga Kredit Turun, Ekspansi UMKM Melejit
Baca: Tingkatkan Produktivitas Pertanian Rawa Dengan Membenahi Tata Air
Baca: PT Pos Indonesia Diisukan Bangkrut, Ini Faktanya...
Padal 65 ayat 1 huruf f menyebutkan soal penilai publik yang menilai ganti kerugian bidang tanh meliputi tanah, ruang atas tanah dan bawah, bangunan, tanaman, benda berkaitan dengan tanah dan kerugian lain yang dapat dinilai.
Ia menerangkan, tanah dan bangunan ke-37 warga dinilai KJPP. Hanya saja, nilai tanah dan bangunan yang dinilai KJPP kemudian ganti rugi yang ditetapkan, tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan tanah.
"Acuan yang dilakukan KJPP itu, hemat kami tidak jadi ganti rugi yang layak dan adil seperti diamanatkan Pasal 9 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum. Selain itu, KJPP juga tidak memperhatikan variabel lain dalam perhitungan wajar.
Yakni tidak memperhatikan harga pasar pada objek tanah, padahal, itu diakomodir dalam semua aturan terkait pengadaan tanah," ujar Kuswara.
Kata dia, untuk membuktikan gugatan ke-37 warga, majelis hakim bahkan sempat mendatangi tanah dan bangunan milik warga.
Majelis hakim mendatangi pemerintahan desa setempat kemudian ke lokasi tanah dan bangunan dengan dihadiri para pihak, baik dari Kepala Kantor BPN maupun perwakilan dari Kementerian PUPR.
"Majelis hakim ingin melihat kondisi riil tanah dan bangunan. Dalam pemeriksaan setempat, diketahui bahwa KJPP tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintahan desa, dan tidak pernah bertemu dengan pemilik tanah dan bangunan," ujarnya.
Artinya, kata Kuswara, fakta KJPP tidak pernah menemui pemilik tanah dan bangunan, bertentangan dengan Pasal 2 Undang-undang Pengadaan Tanah yang menyebutkan soal prinsip kesepakatan.
"KJPP hanya menemui pemilik tanah dan bangunan saat pemberitahuan saja bahwa tanah dan bangunannya dihargai sekian rupiah, tidak pernah ada kesepakatan," kata Kuswara.
Kuswara menambahkan, pada prinsipnya, ke-37 warga mendukung pembangunan Tol Cisumdawu. "Namun warga hanya berharap ganti rugi yang layak dan adil," katanya.
Sementara itu, bukan hanya 37 warga saja yang mengajukan gugatan. Seorang warga Desa Cileunyi Wetan Kecamatan Cileunyi, Ayi Sulaeman juga mengajukan gugatan ganti rugi.
Bangunan rumah dan tanah yang selama ini dijadikan tempat bisnis, terkena dampak pembebasan lahan.
Tanahnya seluas 144 meter persegi. Dihargai senilai Rp 2,4 miliar lebih. Ia keberatan dengan nilai itu dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung dan perkaranya sudah disidangkan.
Kuasa hukum Ayi, mengajukan gugatan pada Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan lahan Tol Cisumdawu, Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Tanah Ayi dihargai Rp 15 juta lebih untuk 134 meter atau Rp 2 miliar lebih. Sedangkan untuk bangunan dihargai Rp 345,5 juta atau dengan total Rp 2,3 miliar lebih.
Sedangkan dalam gugatan, Ayi meminta harga tanah senilai Rp 4 miliar dan bangunan Rp 2,75 miliar.
Total yang ia ajukan agar tanahnya terbebas senilai Rp 6,8 miliar.
"Sidang perkara gugatanya sudah dimulai di PN Bale Bandung. Klien saya bukan menghambat, tapi aset pak Ayi ini dihargai dengan nilai di bawah hitungan KJPP, padahal harga apraisalnya tinggi," ujar Tirta Sonjaya via ponselnya, Rabu (3/7).
Tirta mengatakan, saat ini kasus itu masih bergulir di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Permintaan pembebasan lahan milik Ayi senilai Rp 6,8 miliar sudah didasarkan pada kajian mendalam.
"Aset pak Ayi sedang diagunkan ke bank dengan nilai Rp 2,5 miliar. Kalau lahan pak Ayi hanya dihargai Rp 2 miliar lebih sedikit, bayar ke bank sudah habis, pak Ayi tidak punya uang lagi untuk membangun rumah tinggalnya," ujar Ayi.
Selain Ayi, dua warga Desa Cileunyi Wetan lainnya, Samsudiredja dan Jamaludin juga mengajukan keberatan atas ganti rugi lahan yang ditetapkan.
Saat ini, gugatan keduanya masih bergulir di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Menanggapi hal itu, Kepala Satker Pembangunan Tol Cisumdawu, Yusrizal mengaku belum mengetahui soal gugatan 37 warga Desa Cileunyi Wetan yang dikabulkan majelis hakim.
"Secara persis saya belum tahu karena itu ditangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lahan. Saya akan koordinasi dulu soal langkah hukum atas putusan itu," ujar Yusrizal, saat dihubungi pada Kamis (18/7).
Pihaknya tidak mempersoalkan warga yang melakukan langkah hukum sampai ke pengadilan terkait ganti rugi pembebasan lahan.
"Selama disalurkan ke jalur yang sesuai ketentuan, ke pengadilan misalnya. Ya silahkan," ujar Yusrizal. (Mega Nugraha)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.