Kasus Pembunuhan Anggota Fatayat NU Setahun Lalu Direkonstruksi Ulang, Ini Alasannya
Pelaksanaan rekonstruksi ulang juga dilakukan di TKP pembunuhan rumah korban di Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Setelah diprotes LBH NU, GP Ansor dan Banser Kabupaten Kediri, kasus pembunuhan Binti Nafiah (38) anggota Fatayat NU Ranting Kecamatan Badas akhirnya dilakukan rekonstruksi ulang.
Pelaksanaan rekonstruksi ulang juga dilakukan di TKP pembunuhan rumah korban di Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Rabu (24/7/2019).
Kepastian adanya rekonstruksi ulang di TKP setelah Kapolsek Pare AKP Mustakim, SH menyampaikan pemberitahuan lewat surat kepada Zaenal Abidin dan keluarga korban.
Dalam suratnya AKP Mustakim menyampaikan penyidik Polsek Pare dan Polres Kediri akan melakukan rekonstruksi ulang di TKP rumah korban Binti Nafiah Jl Angsa Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri pada Rabu (24/7/2019) pukul 10.00 WIB.
Baca: Detik-detik Terungkapnya Jefri Nichol sebagai Pengguna Narkoba, Berawal dari Kecurigaaan
Baca: Dorong Pelestarian Ekosistem Laut, Pertamina Dukung WASI Pecahkan Rekor Dunia Selam
Baca: Bayern Munchen Bungkam AC Milan dengan Skor Tipis di ICC 2019
Sementara Taufik Dwi Kusuma, Sekretaris LBH NU Kabupaten Kediri memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kediri, khususnya Polsek Pare yang telah menyetujui melaksanakan rekonstruksi di TKP.
"Harapan kami, mudah-mudahan dalam pelaksanaan rekonstruksi besok pagi pihak penyidik menemukan fakta-fakta baru yang menambah terangnya kasus tersebut,” ungkapnya.
Sebagaimana janji sebelumnya, untuk membantu pengamanan di TKP bakal dikerahkan sekitar 100 personel anggota GP Ansor dan Banser.
"Insya Allah besuk personel Ansor dan Banser akan membantu aparat keamanan," jelasnya.
Kasubag Humas Polres Kediri Iptu Purnomo saat dikonfirmasi tribunjatim membenarkan rencana bakal digelarnya rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Binti Nafiah.
Rekonstruksi bakal dilakukan di TKP rumah korban Desa Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
Sebelumnya penyidik Polsek Pare telah menggelar rekonstruksi di halaman Mapolsek Pare.
Namun saat rekonstruksi tidak mengundang keluarga korban dan LBH NU Kabupaten Kediri selaku pendamping keluarga korban.
Kasus pembunuhan Binti Nafiah, anggota Fatayat NU sempat mengendap selama setahun.
Ketika perkembangan kasusnya ditanyakan LBH NU, penyidik Polsek Pare kemudian berhasil mengungkapnya.
Polisi mengamankan Sugeng Riadi (40) warga Lingkungan Pulosari, Kelurahan/Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Tersangka diamankan setelah beraksi mencuri dan tepergok korbannya di Dusun Semanding, Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Tersangka Sugeng Riadi bakal dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 365 KUH Pidana Ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Didik Mashudi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Alasan Kasus Pembunuhan Anggota Fatayat NU di Kediri Binti Nafiah Direkonstruksi Ulang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.