Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Ini Lapor Polisi Tertipu Investasi Bodong dan Rugi Rp 240 Juta

Korban dijanjikan mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen setiap bulannya dari Rp 100 juta yang diinvestasikan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria Ini Lapor Polisi Tertipu Investasi Bodong dan Rugi Rp 240 Juta
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Junaedi (kanan) menunjukkan kertas pernjanjian dalam investasi tersebut di depan kantor Satreskrim Polres Majalengka, Rabu (24/7/2019) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA -  Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, mengadu ke Polres Majalengka, Rabu (24/7/2019).

Ia jadi korban penipuan investasi bodong yang menjanjikan akan mendapat pendapatan dari hasil investasi tersebut.

Korban sudah menyetor hingga ratusan juta kepada pemilik usaha tersebut yang berinisial HK.

Korban diketahui bernama Junaedi, warga Blok Rabu, RT.03 RW.01, Desa Panyingkiran, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.

Menurut Junaedi, berawal dirinya saat diajak oleh salah seorang temannya, bernama Toto, menyebut ada bisnis investasi yang kantornya di Perumahan BCA, Desa Cikalong, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.

Baca: Transformasi Okky Lukman dari Kecil hingga Sekarang, Makin Langsing dan Cantik

"Kalau nama usahanya, yakni Sukses Bersama Helmi Madiri (SBHM), ia menjanjikan bahwa akan mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen setiap bulannya dari Rp 100 juta yang diinvestasikan," ujar Junaerdi usai melapor, Rabu (24/7/2019).

Berita Rekomendasi

Dia menjelaskan, pihaknya bergabung di perusahaan tersebut, sejak 2017 dan sudah menginvestasikan uangnya sebesar Rp 240 juta.

"Awal-awal lancar, tapi saat ini jangankan menerima uang dari bagi hasilnya, uang pokoknya juga malahan tidak diberikan dengan dalih berbagai alasan," ucap Junaedi. 

Junaedi mengaku, selain dirinya yang menjadi korban, diduga juga ada beberapa anggota keluarganya yang menjadi korban tersebut.

Baca: Aturan Baru! STNK Mati 2 Tahun Maka Kendaraan Anda Digolongkan Bodong Tak Boleh Dipakai Lagi

"Saat ini, yang melapor ke polisi, baru saya dan istri saya bersama salah seorang anggota keluarga saya lainnya. Namun, tidak menutup kemungkinan masih bayak korban lainnya," katanya.

Ia pun berharap, Satreskrim Polres Majalengka segera memproses lebih lanjut kasus tersebut.

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Pria Ini Lapor Polisi Tertipu Investasi Bodong dan Rugi Rp 240 Juta

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas