Roboh dan Telan Korban, Operator Wahana Kora-kora Pasar Malam di Pekalongan Ditetapkan Tersangka
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan sudah menetapkan satu tersangka kasus robohnya wahana kora-kora
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, KAJEN - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan sudah menetapkan satu tersangka kasus robohnya wahana kora-kora yang terjadi di Desa Jajarwayang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, pada Selasa (23/7/2019) malam.
Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Heri Haryanto mengatakan sudah ada satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
"Setelah saksi diperiksa, kami menetapkan satu tersangka yaitu BM (20) operator wahana kora-kora taman ria.
Tersangka warga Desa Bumirejo, Kabupaten Pemalang," kata AKP Hery kepada Tribunjateng.com, Rabu, (24/7/19).
• BREAKING NEWS: 4 Orang Terjatuh saat Main Kora-kora di Pekalongan, 1 Orang Meninggal Dunia
Menurutnya dari hasil pemeriksaan petugas operator lalai dalam mengoperasikan wahana tersebut sehingga mengakibatkan korban jiwa."Tersangka ditetapkan dengan pasal 359 KUHP, ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan empat orang mengalami kecelakaan saat bermain permainan kora-kora di Pasar Malam yang ada di Desa Jajarwayang Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan, Selasa (23/7/2019) malam.
Dalam kecelakaan ini, ada empat korban.
Dari empat korban tersebut, satu di antaranya meninggal dunia.
Tika (42) pedagang di pasar malam tersebut mengatakan ia tidak tahu kronologi cerita tersebut.
Tiba-tiba mendengar suara yang begitu keras di samping warungnya.
"Saya tadi masih istirahat di warung, tiba-tiba mendengar suara brukk.
Setelah di cek ada empat orang yang tergeletak di bawah wahana kora-kora.
Setelah saya lihat, ada satu orang yang terluka parah," kata Tika, Selasa malam.
Menurut Tika, musibah itu terjadi sekitar pukul 21.30 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.