Tawarkan Jual Ponsel Curian di Facebook, Pemuda asal Malang Ditangkap Saat Janjian COD
Pelaku melakukan pencurian di rumah korban bernama Sri Kumalawati warga Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kamis (8/11/2018)
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Malang Erwin Wicaksono
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Tanaka Putra Gemilang (21), warga Kelurahan Kesatrian, Kecamatan Blimbing, Kota Malang diringkus Unit Reskrim Polsek Singosari, Selasa (22/7/2019) malam.
Tanaka ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian ponsel dan kamera.
Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Supriyono menjelaskan, tersangka melakukan penjualan barang curiannya melalui sarana media sosial (medsos), Facebook.
"Barang curian yang hendak dijual adalah ponsel dan kamera DSLR," beber Supriyono ketika dikonfirmasi, Rabu (24/7/2019).
Pelaku melakukan pencurian di rumah korban bernama Sri Kumalawati warga Kelurahan Pagentan, Kecamatan Singosari, Kamis (8/11/2018).
Sedangkan kasusnya sendiri dilaporkan ke Polsek Singosari pada hari Jumat (16/11/2018).
Baca: Pelaku Pencurian Bermodus Congkel Mobil Ini Hanya Butuh 3 Menit, Hanya Incar Mobil Merek Honda
Kala itu, tersangka dan korban sempat berbincang bersama.
Tidak lama kemudian, korban memasuki rumah untuk membawa minuman dan makanan kepada sang tamu yakni tersangka.
Menyadari korban lengah, terlintas tindakan untuk mencuri pada benak tersangka.
Pasalnya satu buah ponsel Oppo A3S dan kamera Canon EOS M3 terpampang jelas tanpa pengawasan.
Tanpa berpikir panjang, tersangka kemudian menggasak dua barang elektronik itu hingga akhirnya dimasukkan ke dalam tas miliknya.
Sedikit berbasa-basi, tersangka pamitan meninggalkan rumah korban.
Korban pun akhirnya menyadari ada sesuatu yang hilang di dalam rumahnya.
Baca: Pamit ke Kampus, Gadis Cantik Ini Tewas dalam Kondisi Setengah Tak Berbusana
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.