Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap di Persidangan Cara Oknum Dosen Kampus Negeri di Lampung Cabuli Mahasiswinya

Terdakwa memegang dagu saksi korban dengan tangan kirinya dan mengelus pipi kanan dan kiri saksi korban

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Terungkap di Persidangan Cara Oknum Dosen Kampus Negeri di Lampung Cabuli Mahasiswinya
TribunLampung/Hanif Mustafa
Oknum dosen UIN Raden Intan saat memasuki ruang sidang di PN Tanjungkarang, Selasa (23/7/2019). Oknum Dosen Diduga Cabuli Mahasiswinya yang Kumpul Tugas, Korban Ditarik ke Pojok Ruang Dosen 

Atas perlakuan tersebut, saksi korban merasa takut sehingga melangkah mundur sambil berkata, “Bagaimana Pak tugas saya diterima apa tidak?”

"Tapi, terdakwa diam saja tidak menjawab," imbuh JPU.

Baca: Pamit ke Kampus, Gadis Cantik Ini Tewas dalam Kondisi Setengah Tak Berbusana

JPU menuturkan, terdakwa memandangi saksi korban EP sambil tersenyum.

Sehingga, saksi korban EP merasa tidak nyaman dan izin pulang.

Namun, izin saksi korban EP ditolak dan tangan kiri saksi korban ditarik.

Sehingga, terdakwa dan saksi korban bergeser hingga korban terdesak ke arah jendela pojok ruangan.

Lalu, terdakwa mengeluarkan pernyataan yang menjurus ke arah dugaan pencabulan.

Berita Rekomendasi

JPU melanjutkan, terdakwa tetap berusaha menahan dengan memegang lengan kiri saksi korban EP.

Lalu, saksi korban EP tetap berusaha untuk keluar ruangan.

Baca: Enggak Pulang Semalaman, Gadis Belia Jadi Korban Pencabulan Setelah Diajak 2 Cowok Pesta Miras

Namun, terdakwa diduga melakukan aksi pencabulan yang membuat saksi korban berteriak.

Tetapi, saksi korban mengaku masih mendapat aksi cabul lain dari terdakwa.

"Saksi korban pun langsung keluar dan menghampiri rekannya yang tengah menunggu," sebut JPU.

Kata JPU, atas perbuatan terdakwa, saksi korban EP merasa kesal sehingga selalu merasa ketakutan dan berkeringat dingin bila akan menghadap terdakwa.

Tak hanya itu, nilai mata kuliah yang diambil oleh saksi korban EP diberikan nilai E oleh terdakwa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas