Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Video Mesum PNS Bukan Pasutri Viral di Media Sosial

Pihak berwajib mengamankan dua PNS yang jadi pemeran dalam video mesum tersebut,

Editor: Willem Jonata
zoom-in Video Mesum PNS Bukan Pasutri Viral di Media Sosial
Net
Ilustrasi mesum. 

Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi dan ada 13 adegan untuk menyelidiki kasus tersebut.

Atas perbuatannya, LS dan BH dijerat dengan Pasal 34 dan Pasal 35 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Mereka diduga sengaja mengekspose video yang mengandung unsur pornografi.

3. Pelaku mesum ditangkap di ruang kerja

Polisi telah menyelidiki kasus tersebut sejak 12 Juli 2019.

Saat itu sejumlah saksi, termasuk istri BH dan suami LS, turut dimintai keterangan.

Baca: Perubahan yang Dialami Nunung 5 Bulan Terakhir, Anaknya Tak Curiga Sampai Polisi Datang Menciduk

Kasus ini menjadi heboh setelah video mesum kedua PNS itu menyebar di media sosial.

Berita Rekomendasi

"Kedua tersangka diamankan dari tempat kerja mereka. BH dari kantor Camat Gunung Maligas, Jalan Huta II Nagori Bangun, dan LS dari kantor kepala desa di Huta I Pamatang Gajing, Simalungun," jelas AKP Ruzi.

4. Pelaku terancam penjara 12 tahun dan denda 6 miliar

Dalam kasus video mesum PNS tersebut, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 34 dan Pasal 35 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancamannya pun tidak main-main. Tersangka BH diancam 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar.

Sedangkan LS diancam 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dari hasil penyelidikan, video tersebut dilakukan di rumah LS dan menjadi viral di media sosial.

"Yang merekam itu si perempuan atas permintaan si laki-laki. Yang berhubungan mereka berdua. Kemudian video itu dikirimkan kepada si laki-laki," kata Ruzi, Kamis (17/7/2019).

Video Mesum PNS
Video Mesum PNS (IST)

Berita ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Video Hubungan Intim PNS Durasi 3,5 Menit Viral di Media Sosial, Pelaku Bukan Pasangan Suami Istri

Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas