Video Mesum PNS Bukan Pasutri Viral di Media Sosial
Pihak berwajib mengamankan dua PNS yang jadi pemeran dalam video mesum tersebut,
Editor: Willem Jonata
Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi dan ada 13 adegan untuk menyelidiki kasus tersebut.
Atas perbuatannya, LS dan BH dijerat dengan Pasal 34 dan Pasal 35 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Mereka diduga sengaja mengekspose video yang mengandung unsur pornografi.
3. Pelaku mesum ditangkap di ruang kerja
Polisi telah menyelidiki kasus tersebut sejak 12 Juli 2019.
Saat itu sejumlah saksi, termasuk istri BH dan suami LS, turut dimintai keterangan.
Baca: Perubahan yang Dialami Nunung 5 Bulan Terakhir, Anaknya Tak Curiga Sampai Polisi Datang Menciduk
Kasus ini menjadi heboh setelah video mesum kedua PNS itu menyebar di media sosial.
"Kedua tersangka diamankan dari tempat kerja mereka. BH dari kantor Camat Gunung Maligas, Jalan Huta II Nagori Bangun, dan LS dari kantor kepala desa di Huta I Pamatang Gajing, Simalungun," jelas AKP Ruzi.
4. Pelaku terancam penjara 12 tahun dan denda 6 miliar
Dalam kasus video mesum PNS tersebut, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 34 dan Pasal 35 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancamannya pun tidak main-main. Tersangka BH diancam 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 6 miliar.
Sedangkan LS diancam 10 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dari hasil penyelidikan, video tersebut dilakukan di rumah LS dan menjadi viral di media sosial.
"Yang merekam itu si perempuan atas permintaan si laki-laki. Yang berhubungan mereka berdua. Kemudian video itu dikirimkan kepada si laki-laki," kata Ruzi, Kamis (17/7/2019).
Berita ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Video Hubungan Intim PNS Durasi 3,5 Menit Viral di Media Sosial, Pelaku Bukan Pasangan Suami Istri