Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah Pengakuan Pemerkosa Ibu Muda yang Sedang Menyusui Anaknya di Musi Rawas

Setelah melihat MS sedang menyusui anaknya, RH langsung menarik korban sembari mengancam dengan menggunakan senjata tajam.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Inilah Pengakuan Pemerkosa Ibu Muda yang Sedang Menyusui Anaknya di Musi Rawas
istimewa
Tersangka RH(33) pelaku pemerkosaan seorang ibu rumah tangga di Musirawas saat diamankan pihak kepolisian setempat. ((ISTIMEWA/POLRES MUSIRAWAS)) 

TRIBUNNEWS.COM, MUSI RAWAS - MS (33), seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan, diperkosa tetangganya sendiri, RH (38).

Korban diperkosa ketika sedang menyusui anaknya di rumah. Kapolres Musirawas AKBP Suhendro mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (15/7/2019) kemarin.

Mulanya, pelaku datang ke rumah korban dengan mengendap-endap sekitar pukul 00.30 WIB.

Setelah melihat MS sedang menyusui anaknya, RH langsung menarik korban sembari mengancam dengan menggunakan senjata tajam.

"Korban diinjak pelaku dan ditodong pisau.

Baca: PKS Dorong Partai Oposisi Usulkan Paket Calon Pimpinan MPR Sendiri

Baca: 5 Rekomendasi Drama Korea Adaptasi Webtoon yang Bikin Gak Bosan, Terbaru Bakal Tayang Agustus

Baca: Anthony Ginting Susul Tommy Sugiarto ke 16 Besar Jepang Open 2019

Baca: Menteri Sri Mulyani Yakin Presiden Jokowi akan Teken Regulasi Mobil Listrik

Setelah itu langsung diperkosa oleh pelaku," kata Suhendro melalui pesan singkat, Rabu (24/7/2019).

Suhendro menjelaskan, aksi pemerkosaan tersebut lantaran pelaku RH tak bisa menahan hasrat ketika melihat korban sedang menyusui anaknya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, kondisi rumah yang sepi membuat RH masuk dengan leluasa dan melancarkan aksinya.

"Korban tak berani melawan karena diancam akan dibunuh, lehernya ditodong senjata tajam," ujar Suhendro.

Pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang diperiksa polisi.

Atas perbuatannya, RH diancam dikenakan pasal 285 KUHP dan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Saat suami mencari kodok

RH (38) pelaku pemerkosaan MS (33) yang tak lain adalah tetangganya sendiri saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Muara Kelingi, Kabupaten Musirawas, Sumentera Selatan.

Hasil pemeriksaan sementara, RH melancarkan aksinya tersebut ketika suami MS sedang mencari kodok tak jauh dari kediamannya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas