Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Pria Menyelinap Lalu Perkosa Istri Tetangga, Tak Tahan Saat Lihat Korban Menyusui Bayi

Suhendro menjelaskan, aksi pemerkosaan tersebut lantaran pelaku RH tak bisa menahan hasrat ketika melihat korban sedang menyusui anaknya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Seorang Pria Menyelinap Lalu Perkosa Istri Tetangga, Tak Tahan Saat Lihat Korban Menyusui Bayi
istimewa
Tersangka RH(33) pelaku pemerkosaan seorang ibu rumah tangga di Musirawas saat diamankan pihak kepolisian setempat. ((ISTIMEWA/POLRES MUSIRAWAS)) 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Ibu rumah tangga MS (33) menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri, RH (38).

Peristiwa itu terjadi pada malam hari sekitar pukul 00,30 di Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan.

Dini hari itu, suami MS sedang mencari kodok di dekat rumahnya.

Melihat rumah sepi dan suami MS tak ada, RH menyelinap ke kamar MS.

Saat itu, MS sedang menyusui anaknya.

Melihat itu, RH pun tak kuat menahan hasratnya.

Baca: Jelang Persib vs Bali United Liga 1 2019, Optimisme Robert Rene Alberts dan Rene Mihelic

Baca: Pria Paruh Baya Asal Sidoarjo Gantung Diri Pakai Sarung, Diduga Depresi

Baca: Hasil Sidang Komdis PSSI: Berikut Larangan yang Diterima Asisten Pelatih dan Satu Pemain Bali United

Baca: Bersyukur Diciduk Saat Baru Pakai Ganja, Jefri Nichol: Kalau Enggak, Saya Terjerumus Lebih Dalam

Kapolres Musirawas AKBP Suhendro mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (15/7/2019) kemarin.

Berita Rekomendasi

Mulanya, pelaku datang ke rumah korban dengan mengendap-endap sekitar pukul 00.30 WIB.

Setelah melihat MS sedang menyusui anaknya, RH langsung menarik korban sembari mengancam dengan menggunakan senjata tajam.

"Korban diinjak pelaku dan ditodong pisau. Setelah itu langsung diperkosa oleh pelaku," kata Suhendro melalui pesan singkat, Rabu (24/7/2019).

Suhendro menjelaskan, aksi pemerkosaan tersebut lantaran pelaku RH tak bisa menahan hasrat ketika melihat korban sedang menyusui anaknya.

Selain itu, kondisi rumah yang sepi membuat RH masuk dengan leluasa dan melancarkan aksinya.

"Korban tak berani melawan karena diancam akan dibunuh, lehernya ditodong sajam. Pelaku sudah diamankan, sekarang sedang diperiksa," ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, RH diancam dikenakan pasal 285 KUHP dan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas