Seorang Pria Menyelinap Lalu Perkosa Istri Tetangga, Tak Tahan Saat Lihat Korban Menyusui Bayi
Suhendro menjelaskan, aksi pemerkosaan tersebut lantaran pelaku RH tak bisa menahan hasrat ketika melihat korban sedang menyusui anaknya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Ibu rumah tangga MS (33) menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri, RH (38).
Peristiwa itu terjadi pada malam hari sekitar pukul 00,30 di Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan.
Dini hari itu, suami MS sedang mencari kodok di dekat rumahnya.
Melihat rumah sepi dan suami MS tak ada, RH menyelinap ke kamar MS.
Saat itu, MS sedang menyusui anaknya.
Melihat itu, RH pun tak kuat menahan hasratnya.
Baca: Jelang Persib vs Bali United Liga 1 2019, Optimisme Robert Rene Alberts dan Rene Mihelic
Baca: Pria Paruh Baya Asal Sidoarjo Gantung Diri Pakai Sarung, Diduga Depresi
Baca: Hasil Sidang Komdis PSSI: Berikut Larangan yang Diterima Asisten Pelatih dan Satu Pemain Bali United
Baca: Bersyukur Diciduk Saat Baru Pakai Ganja, Jefri Nichol: Kalau Enggak, Saya Terjerumus Lebih Dalam
Kapolres Musirawas AKBP Suhendro mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (15/7/2019) kemarin.
Mulanya, pelaku datang ke rumah korban dengan mengendap-endap sekitar pukul 00.30 WIB.
Setelah melihat MS sedang menyusui anaknya, RH langsung menarik korban sembari mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
"Korban diinjak pelaku dan ditodong pisau. Setelah itu langsung diperkosa oleh pelaku," kata Suhendro melalui pesan singkat, Rabu (24/7/2019).
Suhendro menjelaskan, aksi pemerkosaan tersebut lantaran pelaku RH tak bisa menahan hasrat ketika melihat korban sedang menyusui anaknya.
Selain itu, kondisi rumah yang sepi membuat RH masuk dengan leluasa dan melancarkan aksinya.
"Korban tak berani melawan karena diancam akan dibunuh, lehernya ditodong sajam. Pelaku sudah diamankan, sekarang sedang diperiksa," ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, RH diancam dikenakan pasal 285 KUHP dan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.