Bermodal Cangkul, Dua Orang Ini Curi Sepeda Motor
Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolres Prabumulih
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sumsel Khoiril
TRIBUNNEWS.COM, PRABUMULIH - Satu dari dua pembobol rumah diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Prabumulih, Kamis (25/7/2019) sekitar pukul 12:00.
Pelaku bernama Surip Alias Surip Tak Gendong (25 tahun), warga Jalan Baru RT 02 RW 01 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Pelaku diringkus di kediamannya tanpa perlawanan.
Sementara pelaku lainnya inisial YG masih masuk dalam daftar pencarian petugas kepolisian.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 sepeda motor Yamaha Mio M3 125 hitam dengan nomor polisi BG 3350 CW milik korban, 1 cangkul yang digunakan untuk mencongkel jendela rumah korban dan surat-surat berharga milik korban.
Guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di sel tahanan Mapolres Prabumulih.
Baca: Rumah Ustaz Ahmad Salimin Dani Dibobol Maling, USD 30 Ribu dan Rp 240 Juta Raib
Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, penangkapan terhadap Surip bermula dari laporan Meliya Binti Karman (34 tahun), yang merupakan tetangga pelaku.
Dalam laporannya, dijelaskan pada Selasa (2/7/2019) sekitar pukul 08.00 Meliya mengaku rumahnya dibobol pencuri dengan modus masuk rumah lewat jendela dengan didongkel menggunakan cangkul.
Mendapat laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku.
Jajaran Satreskrim kemudian mendapat informasi jika pelaku tengah berada di kediamannya.
Tak ingin buruannya kabur, petugas langsung melakukan penggerebekan dan meringkus pelaku tanpa perlawanan.
Di hadapan petugas, Surip mengakui perbuatannya melakukan pencurian rumah Meliya dengan cara masuk mendongkel jendela.
Baca: Kisah Mbah Karinem Asal Nganjuk yang Usianya Hampir 1 Abad, Ingatan Masih Kuat dan Mampu Mencangkul
"Kami masuk rumah dan mengambil motor Mio korban dan dompet berisi surat-surat, lalu motor kami bawa ke wilayah Niru Muaraenim dan kami jual," ungkapnya.
Pria yang dikenal Surip Tak Gendong itu mengatakan, motor korban dijual seharga Rp 2,3 juta dan uang dibagi dua dengan tersangka YG.
"Uang kami bagi dan uang saya dipakai untuk membeli kebutuhan sehari-hari," katanya.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman ketika dikonfirmasi membenarkan adanya tangkapan pelaku pencurian tersebut.
"Pelaku telah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan petugas kami, pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran kami," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Bongkar Rumah Tetangga Pakai Cangkul, Surip Ditangkap Polres Prabumulih