Gadis Berusia 17 Tahun Disekap 5 Hari dan Dirudapaksa, Pelaku Kekasihnya Sendiri
Setelah mendapat laporan, anggota Satuan Reskrim Polres Lampung Utara langsung bergerak dan meringkus pelaku
Editor: Eko Sutriyanto
"Pada hari Kamis (25/7/2019), keluarga menjemput korban di rumah pelaku. Dari peristiwa itulah, korban melaporkan kejadian yang telah dialaminya ke Polres Lampung Utara," ungkap Hendrik.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undamg Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk saat ini pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Kenal di Facebook
Anggota Reskrim Polsek Abung Selatan mengamankan IG (25), warga Abung Semuli, Lampung Utara, Rabu, 27 Februari 2019 sekitar pukul 22.00 WIB.
Pemuda yang sehari-hari bekerja serabutan itu ditangkap di kediaman kerabatnya di daerah Baturaja, Sumatera Selatan.
Tersangka diamankan karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis berinisial Am (16), warga Blambangan Pagar, Lampung Utara.
Kapolsek Abung Selatan Ajun Komisaris Sukimanto menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan Ma (51), ibu korban, Selasa, 26 Februari 2019.
Saat itu Ma melaporkan anaknya telah dibawa kabur oleh IG ke Baturaja.
Baca: Mengaku Sebagai Dukun, Pria Batang Ini Cabuli Siswi SMA di Lampung Tengah
Saat itu rekan korban melihat tersangka pergi bersama Am sepulang sekolah, pada akhir Januari 2019.
Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Mendapat informasi dari kerabat tersangka, IG diketahui berada di Baturaja.
Tidak ingin buruannya hilang, anggota Reskrim Polsek Abung Selatan langsung menuju rumah IG.
“Tersangka diamankan di rumahnya yang ada di Baturaja saat sedang tidur,” ujar Sukimanto, Kamis, 28 Februari 2019.