Modus Minta Dimasakkan Mie, Pria Ini Malah Berbuat Tak Senonoh Terhadap Anak Tiri
Entah apa yang di pikiran AS (54), warga Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalya itu tega mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya.
Editor: Hendra Gunawan
Tangan Mawar ditarik AS.
Mawar pun kaget, ia bahkan sempat berteriak.
"Tapi mulut korban langsung dibekap," ujar Febry.
Ia juga diancam AS agar tak membocorkan peristiwa tersebut kepada ibunya.
Mendapatkan ancaman, Mawar tentu saja ketakutan.
Ia terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya, ia diperkosa.
Hingga akhirnya, Mawar tetap mengadu kepada ibunya.
AS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia terancam dipenjara sampai 15 tahun.
"Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 dan pasal 82 ayat 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman penjara maksimal 15 tahun ditambah 1/3 hukuman karena pelaku ayah tiri korban," kata Febry.
Aksi Dukun Cabul di Tasikmalaya
Aksi bejat dilakukan oleh T (41) warga Kecamatan Sukaresik, Tasikmalaya.
Pria yang sehari-hari mencari nafkah sebagai buruh dan menyambi jadi dukun ini tega menyetubuhi gadis SMA yang masih berusia 18 tahun.
Tak hanya sekali, dukun cabul ini nekat menyetubuhi gadis tersebut sampai 15 kali.