Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Bupati Kudus M Tamzil yang Ditangkap KPK, Pernah Jadi Calon Gubernur Jateng & Eks Koruptor

Bupati Kudus, M Tamzil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (26/7/2019).

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Profil Bupati Kudus M Tamzil yang Ditangkap KPK, Pernah Jadi Calon Gubernur Jateng & Eks Koruptor
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Bupati Kudus M Tamzil 

Kini terjaring OTT KPK, seperti apa profil M Tamzil?

Ia pernah menjadi calon gubernur Jateng sekaligus bekas napi koruptor. 

Berikut profil dan rekam jejaknya sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber: 

1. Pernah Menjadi Calon Gubernur Jawa Tengah 2008

M Tamzil yang saat itu menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008 pernah menjadi calon gubernur Jateng dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2008.

Mengutip Kompas.com, saat itu, ia berpasangan dengan Abdul Rozaq Rais.

Keduanya diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Amanat Nasional.

Baca: KPK Lakukan OTT, Ruang Sekda Kudus Disegel

Berita Rekomendasi

Kala itu, pasangan Tamzil- Rozaq Rais bersaing dengan empat pasangan lainnya yakni Mayjen (Purn) Agus Soeyitno-Kholiq Arif (PKB), Bambang Sadono-M Adnan (Partai Golkar), Sukawi Sutarip-Sudharto (Partai Demokrat dan PKS), serta Letjen (Purn) Bibit Waluyo-Rustriningsih (PDI-P).

Sayangnya, Tamzil gagal menjadi Gubernur Jateng.

Pilgub Jateng 2018 itu dimenangkan oleh pasangan Bibit Waluyo-Rustriningsih.

2. Bekas Napi Koruptor

Sebelum menjadi Bupati Kudus periode 2018-2023, M Tamzil pernah mendekam di LP Kedungpane, Semarang. 

Ia bebas dari LP Kedungpane pada Sabtu, 26 Desember 2015.

Tamzil merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan sarana prasarana pendidikan di Kabupaten Kudus tahun 2004.

FOTO DOKUMEN M Tamzil ikuti sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Tamzil Divonis 22 Bulan Penjara. Tanggal 26 Desember Tamzil bebas dari penjara setelah mendapat pembebasan bersyarat.
FOTO DOKUMEN M Tamzil ikuti sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Tamzil Divonis 22 Bulan Penjara. Tanggal 26 Desember Tamzil bebas dari penjara setelah mendapat pembebasan bersyarat. (tribunjateng/dok)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas