Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Bupati Kudus M Tamzil yang Ditangkap KPK, Pernah Jadi Calon Gubernur Jateng & Eks Koruptor

Bupati Kudus, M Tamzil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Jumat (26/7/2019).

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Profil Bupati Kudus M Tamzil yang Ditangkap KPK, Pernah Jadi Calon Gubernur Jateng & Eks Koruptor
TRIBUN JATENG/RIFQI GOZALI
Bupati Kudus M Tamzil 

Ia dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004.

Ia dijatuhi hukuman selama 22 bulan penjara.

Selain M Tamzil, hakim juga menghukum dua terdakwa lain yaitu mantan Kepala Dinas Pendidilkan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), Ruslin, yang divonis 1 tahun 6 bulan dan Direktur CV Gani and Son's, Abdulghani Auf, selama 2 tahun 2 bulan.

3. Terpilih Kembali Jadi Bupati Kudus di 2018

Keluar dari penjara, Tamzil kembali maju sebagai bupati dalam Pilkada Kudus 2018. 

Ia berpasangan dengan Hartopo. 

Baca: Anggotanya Terkena Narkoba, Polres Kudus Tidak Memecatnya, Ini Alasannya

Dalam Pilkada itu, Tamzil-Hartopo (Top) memenangi Pilkada setelah mengalahkan empat pasangan lainnya. 

Berita Rekomendasi

Pasangan Top memeroleh suara sebanyak 213.990 atau 42,51 persen.

Pasangan Cabup-Cawabup Kudus, Tamzil-Hartopo menerima berkas penetapan dari KPU Kudus, Rabu (25/7/2018) malam.
Pasangan Cabup-Cawabup Kudus, Tamzil-Hartopo menerima berkas penetapan dari KPU Kudus, Rabu (25/7/2018) malam. (Tribun Jateng/Rifqi Gozali)

Menyusul kemudian pasangan Masan-Noor Yasin dengan perolehan 194.093 suara atau 38,55 persen.

Pada urutan ketiga ditempati pasangan Sri Hartini-Setia Budi Wibowo dengan perolehan 76.792 suara atau 15.25 persen.

Sementara pasangan Akhwan-Hadi Sucipto mendapat 11.151 suara atau 2.22 persen.

Urutan terakhir ditempati Nor Hartoyo-Junaidi yang memeroleh 7.393 suara atau 1.47 persen.

(Kompas.com/Reni Susanti) (TribunJateng/m zaenal arifin/Rifqi Gozali ) (Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas