Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Residivis Kasus Pencabulan Anak Mengaku Pernah Dicabuli Saat Masih Kecil

Saat itu, ia disodomi oleh seorang pria pada masa lalu, sehingga kini membuatnya menjadi pelaku pencabulan.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Residivis Kasus Pencabulan Anak Mengaku Pernah Dicabuli Saat Masih Kecil
Tribunmadura.com/Erwin Wicaksono
Wakapolres Malang, Kompol Anggun Dedy Sisworo saat menginterogasi pelaku pencabulan anak, Kamis (25/7/2019). TRIBUNMADURA.COM/ERWIN WICAKSONO 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - MK (38) mengaku memiliki masa lalu kelam, yang menjadi alasannya untuk melakukan pencabulan.

Warga Desa Langlang, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang ini mengaku pernah jadi korban pelecehan seksual saat masih kecil.

Saat itu, ia disodomi oleh seorang pria pada masa lalu, sehingga kini membuatnya menjadi pelaku pencabulan.

"Pernah disodomi waktu saya masih kecil," tutur MK ketika diinterogasi Wakapolres Malang, Kompol Anggun Dedy Sisworo, Kamis (25/7/2019).

"Tak ingat saya berapa kali dan siapa yang melakukan," sambung dia.

Pria yang belum pernah menikah dengan perempuan itu, mengaku tak bisa menahan hasratnya.

Hasrat itu kemudian ia lampiaskan kepada remaja berusia 16 tahun asal Kecamatan Blimbing, Kota Malang, berinisial RM.

Berita Rekomendasi

Meski menjadi residivis kasus serupa, MK tak juga kapok dan tetap menuruti hasrat seksualnya yang menyimpang.

Tahun 2010 silam, MK pernah mendekam di Lapas Klas I Malang.

Baca: Polisi di Depok Diberondong 7 Kali Tembakan oleh Rekannya hingga Tewas

Baca: KRONOLOGI Lengkap Polisi Tembak Polisi,Brigadir RT Berondong Korban 7 Peluru Dari Leher sampai Perut

"Pernah dihukum penjara tahun 2010. Namun akhirnya bebas bersyarat pada tahun 2016," jelas MK tertunduk.

MK juga mengakui perbuatan dosanya terakhir ini dilakukan dengan ancaman terhadap korban.

Wakapolres Malang, Kompol Anggun Dedy Sisworo saat menginterogasi pelaku pencabulan anak, Kamis (25/7/2019). TRIBUNMADURA.COM/ERWIN WICAKSONO
Wakapolres Malang, Kompol Anggun Dedy Sisworo saat menginterogasi pelaku pencabulan anak, Kamis (25/7/2019). TRIBUNMADURA.COM/ERWIN WICAKSONO (Tribunmadura.com/Erwin Wicaksono)

Modusnya, ia mencekoki korban dengan minuman keras hingga mabuk.

"Saya ancam. Memang waktu itu lagi pengen sekali," ungkap dia.

"Saya kasih minuman keras, kemudian saya ancam lagi. Saya kasih duit Rp 5 ribu biar tak bicara," sambungnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas