Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Belum Diproses, Keuchik Munirwan Masih Ditahan

Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Tgk Munirwan hingga Jumat (26/7/2019) pagi masih ditahan di sel Mapolda Aceh.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Belum Diproses, Keuchik Munirwan Masih Ditahan
Istimewa
Teungku Munirwan dan ilustrasi Padi IF8 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Tgk Munirwan hingga Jumat (26/7/2019) pagi masih ditahan di sel Mapolda Aceh.

Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad selaku pihak yang intens mendampingi tersangka mengatakan, surat permohonan penangguhan penahanan Munirwan yang diajukan pihaknya kemarin belum diproses.

"Kabarnya surat permohonan penangguhan kita sudah di meja Pak Dir (Dir Reskrimsus Polda Aceh Saladin)," kata Zulfikar kepada Serambinews.com, Jumat (26/7/2019) pagi.

Disisi lain, Serambinews.com juga mendapat informasi akan ada konferensi pers oleh Dir Reskrimsus Polda Aceh, pada pukul 15.30 WIB mengenai keputusan apakah Munirwan tetap ditahan atau ditangguhkan.

Seperti diberitakan dalam dua hari ini, kasus pemidanaan Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Tgk Munirwan, ramai dibicarakan, khususnya di media sosial.

Apalagi saat mengetahui sang keuchik berprestasi itu ditahan penyidik Polda Aceh dalam kasus mengembangkan dan mengedar bibit jenis IF8 yang belum berlabel.

Menariknya, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Aceh, A Hanan SP MM yang sebelumnya dituduh sebagai pelapor kasus ini malah mengajukan diri sebagai penjamin agar penahanan Munirwan bisa ditangguhkan pihak Polda.

Berita Rekomendasi

Selain itu, kemarin, Hanan juga membuat klarifikasi kepada penyidik bahwa bukan dirinya yang melaporkan kasus itu ke polisi.

Kedatangan Hanan ke Ditreskrimsus Polda Aceh sempat mengejutkan.

Dia datang bersama dua Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani dan Wiratmadinata sekitar pukul 15.30 WIB.

Menurut Wira, Hanan datang atas inisiatif pribadi untuk meluruskan kasus benih padi, bukan karena panggilan penyidik.

Baca: Pesan Terakhir Bripka RE kepada Kerabat Sebelum Tewas Ditembak oleh Rekannya Sesama Polisi

Baca: Rekayasa Kasus Pemerkosaan Akhirnya Terungkap, Pelakunya Sepasang Kekasih yang Gagal Kawin Lari

Baca: Jokowi Beli Sapi Kurban Jenis Simmental Berbobot Hampir 1 Ton, Harganya Rp 65 Juta

Di sisi lain, tim kuasa hukum Munirwan bersama sejumlah LSM juga menggalang dukungan dengan mengajak masyarakat untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan Munirwan.

Caranya dengan mengirimkan foto KTP ke pihaknya.

Penggalangan itu diprakarsai Koalisi NGO HAM Aceh sejak Munirwan ditahan pada Selasa (23/7/2019) hingga Kamis (25/7/2019) siang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas