Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kabar Polisi Tembak Polisi, Pelaku Lolos Tes Psikologi hingga Ancaman Hukuman Mati

Berikut kabar update terkait kasus polisi tembak polisi di Polsek Cimanggis, Depok yang terjadi pada Kamis (25/7/2019) pukul 20.30 WIB.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
zoom-in UPDATE Kabar Polisi Tembak Polisi, Pelaku Lolos Tes Psikologi hingga Ancaman Hukuman Mati
Pixabay
Berikut kabar update terkait kasus polisi tembak polisi di Polsek Cimanggis, Depok yang terjadi pada Kamis (25/7/2019) pukul 20.30 WIB. 

Berikut kabar update terkait kasus polisi tembak polisi di Polsek Cimanggis, Depok yang terjadi pada Kamis (25/7/2019) pukul 20.30 WIB.

TRIBUNNEWS.COM - Penembakan antara polisi dengan polisi telah terjadi di Polsek Cimanggis, Kota Depok pada Kamis (26/7/2019) malam.

Insiden yang menewaskan satu anggota polisi tersebut, terjadi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

Kasus yang menyebabkan kematian satu anggota polisi tersebut, dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Depok, Kompol Deddy Kurniawan.

Baca: Brigadir RT Terancam Hukuman Pidana Seumur Hidup dan Dipecat dari Kepolisian

Baca: Polisi Tembak Polisi: Ini Hubungan Brigadir R dengan Remaja yang Ditangkap Bripka Rahmat?

"Ya benar ada penembakan," ucap Deddy saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/7/2019).

Penembakan bermula saat korban, Bripka RE, anggota Samsat Polda Metro Jaya mengamankan pelaku tawuran ke Polsek Cimanggis pada pukul 20.30 WIB.

Tidak lama kemudian datang orang tua pelaku bernama Zulkarnaen bersama seorang polisi lainnya bernama Brigadir RT.

BERITA TERKAIT

Brigadir RT meminta agar Fahrul untuk bisa dibina oleh orang tuanya.

Baca: Fakta Baru Polisi Tembak Polisi di Polsek Cimanggis Depok, Pelaku Lolos Tes Psikologi Izin Senjata

Baca: Polisi Tembak Polisi di Cimanggis: Berawal dari Emosi, Brigadir RT Lepas 7 Tembakan

Namun Bripka RE langsung menjawab, proses sedang berjalan dan dia sebagai pelapornya.

Informasinya RE berbicara dengan nada agak keras bicaranya sehingga membuat Brigadir RT emosi karena tidak terima.

Tak lama kemudian dia ke ruang sebelah dan mengeluarkan senjata dan langsung menembakkan senjata api jenis HS 9 Ke arah Bripka RE sebanyak 7 kali tembakan.

Itu sesuai dengan yang ditemukan 7 selongsong, dan mengenai bagian dada, leher, paha dan perut sehingga korban meninggal di tempat.

Baca: Tersangka Polisi Tembak Polisi secara Membabi Buta di Cimanggis Terancam Hukuman Mati & Dipecat

Baca: Salah Paham Ditengarai Jadi Penyebab Polisi Tembak Polisi di Depok

Pelaku Lolos Tes Psikologi Izin Senjata

Izin kepemilikan senjata api jenis HS 9 yang digunakan Brigadir RT untuk menembak rekannya, Bripka RE, baru diperpanjang pada Mei 2019 lalu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas