Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kabar Polisi Tembak Polisi, Pelaku Lolos Tes Psikologi hingga Ancaman Hukuman Mati

Berikut kabar update terkait kasus polisi tembak polisi di Polsek Cimanggis, Depok yang terjadi pada Kamis (25/7/2019) pukul 20.30 WIB.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
zoom-in UPDATE Kabar Polisi Tembak Polisi, Pelaku Lolos Tes Psikologi hingga Ancaman Hukuman Mati
Pixabay
Berikut kabar update terkait kasus polisi tembak polisi di Polsek Cimanggis, Depok yang terjadi pada Kamis (25/7/2019) pukul 20.30 WIB. 

Nantinya, kata dia, yang bersangkutan akan diproses pidana serta kode etik, untuk menerima hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca: 6 Fakta Polisi Tembak Polisi di Polsek Cimanggis : Emosi yang Berujung 7 Kali Tembakan hingga Tewas

Baca: Kronologi Polisi Tembak Polisi di Depok, Bermula dari Kasus Tawuran hingga Korban Tewas Seketika

"Yang bersangkutan saat ini sudah diamankan dan selanjutnya diproses pidana dan juga proses kode etik dengan hukuman PTDH," ucapnya.

Ancaman Hukuman Mati

Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan, Brigadir RT bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan dihukum mati dan dipecat dari kepolisian.

Adapun, RT merupakan anggota Direktorat Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan Polri.

"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain ketika datang ke rumah duka Bripka Rahmad di kawasan Tapos,Depok, Jumat (26/7/2019).

Baca: KRONOLOGI Lengkap Polisi Tembak Polisi,Brigadir RT Berondong Korban 7 Peluru Dari Leher sampai Perut

Baca: Polisi Tembak Polisi: Ini Hubungan Brigadir R dengan Remaja yang Ditangkap Bripka Rahmat?

Selain itu, Brigadir RT juga terancam dipecat dari profesinya sebagai polairud.

BERITA TERKAIT

Zulkarnain menjelaskan, ada tiga peraturan yang dilanggar oleh RT.

Pertama pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka RE.

Kedua, pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas.

Ketiga, pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.

(Tribunnews.com/Whiesa/Daryono/Citra/Vincentius/Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas