Baiq Nuril Akan Dapatkan Amnesti, Jaksa Agung Beri Pesan untuk Tidak Asal Pencet Menyebarkan Berita
Baiq Nuril akan dapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo, Jaksa Agung berikan pesan ini untuk Kejari Mataram dan Kejati NTB serta masyarakat lain.
Editor: Asytari Fauziah
Baiq Nuril akan dapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo, Jaksa Agung berikan pesan ini untuk Kejari Mataram dan Kejati NTB serta masyarakat lain.
TRIBUNNEWS.COM - Kemungkinan Baiq Nuril dieksekusi penjara bakal tak terjadi setelah pertimbangan pemberian amnesti untuknya disetujui DPR.
Presiden Jokowi pun akan meneken Keputusan Presiden (Keppres) untuk amnestinya pekan depan, antara Senin (29/7/2019) atau Selasa (30/7/2019).
"Memang sudah saya sampaikan kepada Kajari Mataram, kepada Kajati NTB, untuk jangan dulu pikir eksekusi waktu itu ya.
Apalagi sekarang sudah kian dekat dikeluarkannya amnesti oleh presiden," kata Jaksa Agung M Prasetyo di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).
"Kalau sudah ada amnesti, tentunya kita tidak lagi berpikir soal eksekusi ya," ungkapnya.
• Amnesti Disetujui DPR, Lalu Isnaini, Suami Baiq Nuril, Sujud Syukur, Telepon Anak di Lombok Tengah
• Obral Janji Akan Menikah, Oknum Guru Olahraga Ini Ajak Kencan Hingga Cabuli 3 Siswinya di Kosan
• Feni Rose & Melanie Subono Nyinyiri Lulusan UI Tolak Gaji 8 Juta, Tapi Beda Banget Kata Fahri Hamzah
• Jarang Diekspose, Wajah Cantik Putri Raisa dan Hamish Daud Terungkap, Mirip Siapa?
Prasetyo menilai bahwa kasus tersebut memberi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyebarkan sebuah informasi.
"Satu hal yang patut dijadikan pelajaran oleh semuanya, termasuk juga Baiq Nuril sendiri agar lebih berhati-hati, karena seringkali orang itu merekam, mengirim berita menggunakan HP, itu pencet dulu baru mikir," tutur dia.
Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari kepsek berinisial M pada 2012.
Dalam perbincangan itu, kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq.