10 Perusahaan Peternakan di Cianjur Disegel Satpol PP, Ini Pelanggarannya
Beberapa aturan yang sering dilanggar adalah jarak ke permukiman dan dengan peternakan beda jenis kurang dari satu kilometer.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril Mukminin
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Berdirinya perusahaan peternakan ayam, masih mengabaikan aturan menteri pertanian.
Beberapa aturan yang sering dilanggar adalah jarak ke permukiman dan dengan peternakan beda jenis kurang dari satu kilometer.
Selain itu pagar lingkungan peternakan yang seharusnya dibangun tujuh meter juga masih diabaikan.
Jarak peternakan ayam beda jenis antara petelur dan pedagang yang berdekatan bisa dilihat di kawasan Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur.
Di tempat ini peternakan yang melanggar aturan sempat disegel, namun seiring berjalan waktu peternakan tersebut kembali beroperasi.
Berdirinya peternakan yang mengabaikan aturan membuat Satpol PP sebagai ujung tombak penegakan peraturan mulai bergerak.
Tak hanya di wilayah Warungkondang, beberapa wilayah lainnya juga menjadi sasaran Satpol PP.
Hingga saat ini, Satpol PP sudah menindak 10 perusahaan peternakan ayam yang tersebar di sejumlah wilayah.
Kepala Seksi PPNS, Heru Haerul Hakim, mengatakan, dari 10 perusahaan tersebut, empat perusahaan peternakan sudah diproses dan selesai.
Sedangkan enam perusahaan peternakan lagi sudah diproses tapi belum diselesaikan.
"Dari enam perusahaan itu, empat di antaranya berada di Kecamatan Campaka dan dua lainnya berada di Kecamatan Cibeber," kata Heru, belum lama ini.
Penyegelan terhadap perusahaan peternakan dilakukan apabila belum memproses kelengkapan perizinan.
Jika sudah diperingatkan masih saja membandel, Satpol PP nanti akan melayangkan surat peringatan 1 hingga 3.
"Kami akan mencopot segel pengawasan apabila perusahaan menunjukan resi proses izin. Jadi, sebelum dia (perusahaan) belum melampirkan resi tersebut, segel pengawasan masih tetap kita pasang untuk mengambil tindakan selanjutnya berupa SP1, SP2, dan SP3," kata Heru.
Heru mengatakan empat perusahaan peternakan di Kecamatan Campaka dan dua perusahaan perternakan di Kecamatan Cibeber tersebut dinilai belum ada itikad baik memproses kelengkapan perizinan.
Tak menutup kemungkinan prosesnya akan berlanjut ke SP1, SP2, dan SP3.
"Bagi perusahaan tersebut kami lakukan pembinaan dan pengawasan ke lapangan. Kalaupun memang di situ UKL dan UPL maupun dokumen lingkungan sudah ada, tapi pembuangannya menyalahi lingkungan, kami akan panggil Dinas Lingkungan Hidup," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.