Akibat Cinta Terlarang Kakak Adik di Luwu, Seluruh Keluarga Diusir dari Desa
Warga Desa Lamunre Tengah, Patunuri mengatakan, warga mengusir AA, BI, serta seluruh keluarganya dari desa.
Editor: Sanusi
Warga Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu dihebohkan dengan hubungan asmara antara kakak dan adik kandung tersebut.
Puluhan masyarakat mendatangi rumah pelaku pada Sabtu (27/7/2019).
Kedatangan warga ini bertujuan untuk mengusir keluarga pelaku agar pergi meninggalkan kampung.
Pihak kepolisian kemudian berhasil mengendalikan situasi.
Keluarga pelaku yang terdiri dari tiga orang cucu dan ibunda pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Polisi juga mengamankan AA dan BI.
Berikut ini fakta kasus cinta terlarang antara kakak-adik kandung di Luwu dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com.
1. Hidup serumah
AA dan BI merupakan kakak dan adik yang tinggal di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Sehari-sehari BI berdagang cemilan sementara AA bekerja sebagai tukang batu.
Menurut informasi yang diperoleh, AA hingga saat ini berstatus bujangan.
Sementara adik kandungnya, BI, berstatus janda.
BI pernah menikah sebanyak dua kali.
2. Akui tak tahan nafsu