Komplotan Copet Asal Jatim Diringkus Saat Beraksi di Bantul
Jajaran Kepolisian Sektor Bantul berhasil membekuk komplotan pencopet asal Jawa Timur.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Jajaran Kepolisian Sektor Bantul berhasil membekuk komplotan pencopet asal Jawa Timur.
Tak tanggung-tanggung, para pelaku yang berhasil diamankan oleh pihak berwajib dalam satu komplotan itu berjumlah delapan orang.
Mereka adalah Moch Amin (22), Rizal Beni Pranata, (29), dan Aldino Syahputra (25).
Ketiganya merupakan warga Surabaya.
Kemudian, Mahfud (36) dan Rahmad Ramadoni (26), keduanya warga Madura. Irpanudin, (31), Sutris,(26), dan Cahyo Adi Sucipto (33) ketiganya warga Malang.
Kapolsek Bantul Kompol Munawar Syam menceritakan kedelapan orang itu diamankan oleh aparat kepolisian ketika melancarkan aksi di konser dangdut yang digelar dilapangan Trirenggo Bantul, pada hari Sabtu (27/7/2019) sekira pukul 23.30.
Mereka diduga mengambil barang berharga milik para penonton.
"Aksinya dengan cara memanfaatkan situasi ketika penonton sedang berdesak-desakan ditengah acara" terangnya, kepada Tribunjogja.com, Senin (29/7/2019)
Ia menjelaskan, kronologi penangkapan bermula dari laporan warga.
Pada malam itu, selama gelaran konser dangdut yang digelar oleh salah satu stasiun televisi swasta berlangsung, pihaknya mengaku menerima 40 laporan kehilangan barang berharga dari penonton.
Dari laporan itu, polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk pemuda yang diduga para pelaku pencopetan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, Kompol Munawar menerangkan, ada sebanyak empat unit handphone berbagai merek, satu dompet berisi uang tunai Rp.162.000 dan satu tas selempang yang diketahui milik salah satu penonton konser.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti tujuah buah petasan serta satu mobil yang diduga digunakan oleh para pelaku.
Petasan
Modus operandi yang dilancarkan oleh para pelaku ketika menjalankan aksi pencopetan terbilang baru.
Mereka--para pelaku--dijelaskan Munawar, beraksi dengan cara menyalakan petasan ditengah kerumunan massa konser.
Ketika massa panik, ricuh dan berdesak-desakan, para pelaku berpura-pura mendorong calon korban kemudian segera diambil barang-barang berharganya.
"Para pelaku ini punya peran masing-masing. Ada yang mendorong penontong kemudian mengambil barang berharga dari saku korban. Ada juga yang membunyikan petasan," terang dia.
Dalam kasus tersebut, pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pemeriksaan.
Para pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(TRIBUNJOGJA.COM)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Beraksi di Bantul, Komplotan Copet Asal Jawa Timur Diringkus Polisi