Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat Bank di Malakaji Ini Gelapkan Uang Nasabah Rp 784 Juta Untuk Judi Bola Online

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga menuturkan, Basiruddin yang gemar bermain judi online ini, menyalahgunakan wewenangnya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pejabat Bank di Malakaji Ini Gelapkan Uang Nasabah Rp 784 Juta Untuk Judi Bola Online
Ari Maryadi/Tribun Timur
Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga memimpin pengungkapan kasus penggelapan dana nasabah Bank BRI 

Dari informasi yang dihimpun, Bank BRI Unit Malakaji ini membawahi empat kecamatan sekaligus, diantaranya 3 Kecamatan di wilayah Kabupaten Gowa.

Antara lain Kecamatan Tompobulu, Biringbulu, dan Bontolempangan, serta 1 Kecamatan di Kabupaten Jeneponto.

"Hingga saat ini, Polres Gowa akan terus mendalami perkara ini, khususnya perihal adanya keterlibatan dari pelaku lain," ujar AKBP Shinto Silitonga.

Adapun tersangka kini akan dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan.

"Tersangka akan diancam pidana penjara sekurng-kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda sekurang-kurangnya Rp. 10 Milyar," tutup AKBP Shinto Silitonga. (Ari Maryadi)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Gegara Kecanduan Judi Online, Kepala Bank Ini Diciduk Polisi,

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas