Pengakuan AA, Lelaki yang Terlibat Cinta Terlarang Dengan Adik Kandung
Polisi menangkap AA (38), warga Jl Andi Takke, Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Luwu karena diduga terlibat hubungan terlarang.
Penulis: Hendra Gunawan
Kepala Desa bersama dengan masyarakat serta sejumlah pihak antara lain, ketua MUI, kepolisian, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, tokoh agama, serta lembaga pemerhati perempuan dan anak, kemudian mengadakan pertemuan.
Hasilnya, masyarakat desa sudah tidak menerima keberadaan AA, BI, serta keluarganya.
Mereka diminta untuk pergi meninggalkan kampung.
Mengutip dari sumber yang sama, di rumah tersebut terdapat 7 orang anggota keluarga termasuk dua anak BI dari suami lama, dua anak BI dan AA, serta ibu kandung pelaku dan kedua pelaku.
Sementara itu, saudara AA dan BI yang berinisial AR (41) mengaku sangat terpukul dan malu atas peristiwa tersebut.
AR juga mengaku sudah mencurigai keduanya sejak lama.
Namun, karena tidak tinggal serumah, AR kesulitan untuk membuktikannya.
"Saya memang sudah mencurigai gerak-geriknya, tapi saya tidak mampu membuktikannya, karena selama ini saya tidak tinggal serumah dengan mereka (AA dan BI )," katanya saat ditemui di Kantor Desa Lamunre, Sabtu (27/7/2019) sore.
AR juga menyebut, rumah yang dulu dihuni terpaksa harus dijual.
Meski diusir, AR menerima sanksi sosial tersebut dari masyarakat.
"Itu sesuai permintaan masyarakat jika keluarga kami harus angkat kaki dan itu kami terima sebagai sanksi sosial," ujarnya. (Desy Arsyad/Tribunnews.com/Miftah)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Polres Luwu Tangkap Pelaku Cinta Terlarang di Belopa,