Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Emak-emak Pepes Karawang dalam Video 'Jokowi Terpilih Tak Ada Azan' Divonis 6 Bulan Penjara

Emak-emak yang terlibat dalam kasus video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak ada Lagi Azan", mendapat vonis lebih dibanding tuntutan jaksa penuntut umum

Editor: Sugiyarto
zoom-in Emak-emak Pepes Karawang dalam Video 'Jokowi Terpilih Tak Ada Azan' Divonis 6 Bulan Penjara
(FARIDA)
Bersama para simpatisan, emak-emak Pepes Karawang sujud syukur usai divonis enam bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (30/7/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Emak-emak yang terlibat dalam kasus video "Jika Jokowi Terpilih, Tidak ada Lagi Azan", mendapat vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Ketiga emak-emak tersebut divonis enam bulan penjara. Sedangkan tuntutan JPU adalah delapan bulan penjara.

"Insya Allah bulan depan keluar. Meskipun beberapa minggu lagi menjalani hukuman, kami bersyukur banget," kata Citra Widaningsih dilansir dari Kompas.com usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (30/7/2019).

Citra pun menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak terkait.

"Terutama kepada pengacara kami, Bapak Eigen Justisi dan Bapak Agus Nurhayadi," katanya.

Selama menjalani proses hukum dan ditahan, Citra mengaku tak bisa membendung rasa kangen kepada keluarga, terutama anak. Apalagi, tiga anaknya masih kecil-kecil.

"Kangen anak itu pasti. Cuma seorang ibu yang tahu gimana kangennya seorang ibu kepada anak-anaknya," katanya.

Berita Rekomendasi

Beruntung, kata Citra, suami beserta anak-anaknya kerap menjenguknya.

"Kalau libur suami pasti jenguk. Bahkan pas lebaran setiap hari jenguk," katanya.

Bahkan, tambah Citra, suaminya bernazar akan mengajaknya umrah ketika ia bebas pada 24 Agustus 2019 mendatang.

Divonis enam bulan

Citra Widaningsih bersama dua rekannya, Ika Peranika dan Engqay Sugiyanty, divonis hukuman pidana selama enam bulan oleh Majelis Hakim PN Karawang.

"Menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa dengan pindana penjara selama enam bulan. Dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata ketua majelis hakim Elvina di Ruang Sidang Kusumah Atmaja, PN Karawang, Selasa (30/7/2019).

Elvina menuturkan, ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menyiarkan berita, melakukan, menyuruh, atau turut serta menyiarkan info yang mengakibatkan kegaduhan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas