Sebuah Pengakuan dari Kakak Adik yang Jalani Cinta Terlarang di Luwu, BI: Saya Khilaf
Menurut BI, dalam kesehariannya, 2 anak hasil cinta terlarang tersebut dia perlakukan sebagaimana anak dan keponakannya.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, LUWU – AA (38) dan adiknya BI (30), pasangan yang menjalin cinta terlarang sejak 2016 hingga memiliki 2 anak, masing-masing berusia 2,5 tahun dan 1,5 tahun, akhirnya mengakui jika perbuatan tersebut salah.
Menurut AA, warga Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, apa yang mereka lakukan itu adalah perbuatan yang salah dan keliru serta melanggar norma agama dan norma adat.
“Ya saya keliru dan khilaf telah melakukan ini. Saya menyesal Pak, telah melakukan ini. Semoga Allah mengampuni saya,” kata AA saat ditemui di Mapolres Luwu, Selasa (30/7/2019).
Menurut BI, dalam kesehariannya, 2 anak hasil cinta terlarang tersebut dia perlakukan sebagaimana anak dan keponakannya.
“Keduanya saya perlakukan sebagai anak sendiri dan ponakan sendiri, saya tetap memelihara dengan baik,” ucapnya.
Sementara itu, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Luwu Ipda Azis mengatakan, kedua pelaku kasus asusila ini ini sudah sama-sama dewasa dan mereka melakukan atas dasar suka sama suka. Namun, AA kerap dicaci secara sosial.
“AA ini sudah lama membujang dan sering dicaci secara sosial bahwa dia itu tidak begitu-begitu, sehingga mungkin juga dia melakukan untuk mengetes apakah dia laki-laki normal atau tidak. Sehingga, dia melakukan itu kepada adiknya BI,” ujar Azis.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Sektor Belopa didukung Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu mengamankan kakak adik warga jalan Andi Takke, Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, yang diduga terlibat cinta terlarang.
Kasat Reskirim Polres Luwu AKP Faisal Syam mengatakan, AA kini diamankan di Mapolsek Belopa dan sedang dalam penyidikan terkait laporan warga.
“Saudara AA kini sedang diamankan di Mapolsek Belopa, atas adanya laporan warga setempat jika keduanya sedang menjalani hubungan cinta terlarang yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Saat ini AA masih kami lakukan proses,” kata Faisal saat dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2019).
Sementara itu, AA mengaku anak pertamanya telah berumur 2,5 tahun, dan anak kedua berusia 1,5 tahun.
“Anak saya yang pertama laki-laki, terus anak kedua seorang perempuan,” ucap AA saat dimintai keterangan oleh penyidik.
Menurut pelaku AA, ia tak mampu menahan nafsu saat bersama adiknya yang tinggal serumah. Akhirnya kakak pun menghamili adik kandung sendiri.
“Itu terjadi karena kami tinggal serumah dan saya tidak mampu lagi menahan nafsu,” ujarnya.
Kini AA diamankan di Mapolsek Belopa. Sedangkan adiknya, BI kini dijemput oleh keluarga karena kondisi kesehatannya sedang terganggu.
Informasi yang diperoleh, pelaku AA masih berstatus bujangan, sementara adik kandungnya sudah berstatus janda dengan 2 kali menikah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakak Adik yang Jalani Cinta Terlarang Akui Perbuatannya Salah"
Diusir
Hubungan cinta terlarang kakak dan adik kandung, di Desa Lamunre Tengah, Luwu, Sulawesi Selatan, AA (38) dan BI (30), membuat warga desa geram.
Warga Desa Lamunre Tengah, Patunuri mengatakan, warga mengusir AA, BI, serta seluruh keluarganya dari desa.
"Jadi masyarakat menginginkan agar mereka meninggalkan kampung," ujar Patunuri saat dikonfirmasi di depan Kantor Desa Lamunre, Minggu (28/7/2019).
Patunuri mengatakan, kesepakatan itu diambil setelah dilakukan pertemuan dengan perangkat desa, ketua MUI, kepolisian, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, tokoh agama, lembaga pemerhati perempuan dan anak, serta masyarakat.
Baca: Mayat Pria Tergeletak di Jalan Eramoko Wonogiri, Diduga Korban Tabrak Lari
Baca: Kriss Hatta Masuk Penjara Lagi, Billy Syahputra: Gue Doain yang Terbaik
Di rumah tersebut tinggal 7 orang yakni 4 anak masing-masing 2 anak dari hubungan suami lama BI, 2 anak hasil hubungan cinta terlarang, serta tinggal orangtua pelaku dan kedua pelaku.
Sebelumnya diberitakan, warga Desa Lamunre Tengah, Luwu, Sulawesi Selatan, dihebohkan dengan kasus cinta terlarang antara kakak adik, AA dan BI.
Keduanya memiliki dua anak dari cinta terlarang itu.
Saat mengetahui perbuatan keduanya, warga sempat mendatangi rumah mereka untuk mengusir keduanya. Bahkan keduanya nyaris diserang warga.
Beruntung pihak kepolisian dari Polsek Belopa tiba dan mendinginkan suasana. Sementara tiga cucu dan seorang nenek atau orangtua AA dan BI dievakuasi ke Mapolsek Belopa. (KONTRIBUTOR KOMPAS TV LUWU PALOPO, AMRAN AMIR)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seluruh Keluarga dari Kakak Adik yang Terlibat Cinta Terlarang Diusir dari Desa"
Hidup serumah
Cinta terlarang antara kakak-adik kandung tejadi di Luwu, Sulawesi Selatan.
AA (38) dan BI (30) hidup serumah hingga membuat AA tak kuat menahan nafsunya.
Akibatnya, BI kini hamil anak ketiga.
Warga Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu dihebohkan dengan hubungan asmara antara kakak dan adik kandung tersebut.
Puluhan masyarakat mendatangi rumah pelaku pada Sabtu (27/7/2019).
Kedatangan warga ini bertujuan untuk mengusir keluarga pelaku agar pergi meninggalkan kampung.
Pihak kepolisian kemudian berhasil mengendalikan situasi.
Keluarga pelaku yang terdiri dari tiga orang cucu dan ibunda pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Polisi juga mengamankan AA dan BI.
Berikut ini fakta kasus cinta terlarang antara kakak-adik kandung di Luwu dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com.
1. Hidup serumah
AA dan BI merupakan kakak dan adik yang tinggal di Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Sehari-sehari BI berdagang cemilan sementara AA bekerja sebagai tukang batu.
Menurut informasi yang diperoleh, AA hingga saat ini berstatus bujangan.
Sementara adik kandungnya, BI, berstatus janda.
BI pernah menikah sebanyak dua kali.
2. Akui tak tahan nafsu
Pelaku AA mengaku dirinya tak tahan nafsu melihat BI yang tinggal satu atap dengannya.
Ia kemudian melakukan tindakan asusila tersebut.
“Itu terjadi karena kami tinggal serumah dan saya tidak mampu lagi menahan nafsu,” ujarnya, Sabtu (27/7/2019).
AA diamankan di Mapolsek Belopa, sementara adiknya, BI dijemput oleh keluarga karena kondisi kesehatannya yang terganggu.
3. Punya 2 anak dan kini tengah hamil
Atas perbuatan tersebut, BI kini tengah hamil anak ketiga.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reserse Kriminal Polres Luwu AKP Faisal Syam.
“Si perempuan saat ini kondisinya lagi hamil, kami akan mendalami pula psikologisnya apakah terganggu atau tidak nanti kami dalami,” katanya di Mapolsek Belopa, Sabtu (27/7/2019) sore.
AKP Faisal juga menyebut, AA dan BI telah memiliki dua anak dari hasil hubungan terlarang tersebut.
"Sementara kita tangani dan mendalami. AA dan BI sudah cukup lama tinggal serumah,dan sudah punya 2 anak anak dari hubungan terlarang mereka,"
Pengakuan juga keluar dari mulut AA.
Ia mengaku jika anak pertamanya telah berumur 2,5 taun dan anak kedua berumur 1,5 tahun.
“Anak saya yang pertama laki-laki, terus anak kedua seorang perempuan,”kata AA.
4. Cinta terlarang sejak 2016
AA dan BI diduga terlibat cinta terlarang sejak pertengahan tahun 2016.
Namun, keduanya selama ini menutup rapat hubungan tersebut.
Bahkan, saat ditanya mereka kompak tak mengakui.
BI justru mengaku jika anak tersebut merupakan anak hasil hubungan dengan suaminya.
“Sewaktu saya tanya si perempuan untuk mengakui perbuatannya, tetapi dia mengelak. Dia malah mengatakan dari hasil hubungan suaminya. Namun suaminya kami tidak tahu dimana keberadaannya,“ ucap Kepala Desa Lamunre Tengah Hj Hafidah, Sabtu (27/7/2019).
Kasus ini kemudian terungkap setelah warga melaporkan ke Kepala Desa dan pihak kepolisian.
(Tribunnews.com/Miftah)