3 Respons soal Video Prabowo Dukung Luthfi-Yasin pada Pilgub Jateng
Ragam respons soal video Presiden Prabowo Subianto yang memberikan dukungan kepada Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilgub Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Video Presiden Prabowo Subianto yang memberikan dukungan kepada Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilgub Jawa Tengah (Jateng) 2024 menuai sorotan.
Video dukungan itu diunggah Ahmad Luthfi melalui akun Instagram pribadinya, Sabtu (9/10/2024).
"Saya percaya bahwa dua tokoh yang tepat untuk Jawa Tengah adalah saudara Komisaris Jenderal Polisi Ahmad Luthfi, seorang yang telah bertugas dan mengabdi di Jawa Tengah cukup lama."
"Dan juga saudara Gus Taj Yasin Maimoen, putra dari guru saya, Maimoen Zubair," ujar Prabowo.
Prabowo lantas meminta warga Jateng untuk memilih pasangan yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus tersebut.
"Untuk itu saya memohon saudara-saudaraku rakyat di Jawa Tengah pada pemilihan di kepala daerah yang datang di Jawa Tengah, saya mohon dengan sangat berilah suaramu kepada Jenderal Ahmad Luthfi dan Gus Taj Yasin Maimoen," ucapnya.
Lantas, berikut sejumlah respons mengenai dukungan yang diberikan oleh Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Gerindra
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut pejabat negara, termasuk presiden, diperbolehkan melakukan kampanye politik sesuai aturan yang berlaku.
"Prinsipnya presiden sebagai pejabat negara (Pasal 58 UU 20/2023) boleh berkampanye, dalam artian menyerukan, mengimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam pilkada, sepanjang dalam status cuti kampanye," ucap Dasco saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (10/11/2024).
Ia mengatakan, aturan tersebut diatur dalam Pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada. Pasal 53 PKPU 13/2024 itu berbunyi:
Baca juga: Respons Istana hingga Menko Polhukam soal Prabowo Dukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng
1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin Kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Menko Polkam
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, mengatakan dukungan Prabowo terhadap calon kepala daerah sah-sah saja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.