Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Usai Aksinya Terbongkar, Sugik Pria yang Gagahi Ponakannya Sendiri Hingga Hamil Pilih Kabur

Peristiwa pilu ini diketahui orangtua korban ketika sang anak mengeluh sakit perut dan saat dicek perut anak itu sudah besar karena hamil

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Usai Aksinya Terbongkar, Sugik Pria yang Gagahi Ponakannya Sendiri Hingga Hamil Pilih Kabur
suryamalang.com/Hanif Manshuri
Paman (tengah) di Lamongan memperkosa keponakannya hingga hamil 

Mengetahui hal ini, lanjut Sunaryo, pelapor pun mendesak sang anak dan akhirnya mengakui kalau yang telah meniduri dirinya adalah pamannya sendiri, yaitu Sugik.

Jadi tersangka itu memperkosa korban di rumah kosongnya yang ada di salah satu perumahan yang mengakibatkan korban hamil.

Baca: Karena Ulah AA yang Hamili Adiknya, Keluarga Diusir dari Kampung : Kami Terima Sebagai Sanksi Sosial

Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban kemudian melapor ke Polres Lamongan.

"Saat ini kami masih meminta keterangan korban dan juga pelaku," tandas Norman seraya mengatakan kalau pelaku saat ini sudah ditahan untuk dimintai pertanggungjawaban.

"Tersangka ditangkap di Karanganyar Jawa Tengah," kata Sunaryo.

Setelah terbongkar kasusnya, tersangka kabur ke rumah orang tuanya di Jawa Tengah.

"Sudah cukup bukti dan termasuk keterangan saksi korban, pelaku kita tetapkan sebagai tersangka," kata Sunaryo.

Rekomendasi Untuk Anda

Gadis 11 Tahun Dinodai 6 Pria

Gadis berusia 11 tahun diduga diperkosa dan dicabuli oleh enam remaja di Kabupaten Malang.

Keenam tersangka itu pun sudah diciduk UPPA Satreskrim Polres Malang, Rabu (17/7/2019).

Gadis berusia 11 tahun itu sebut saja Melati. Sedangkan enam tersangka adalah 
RF (18), AZ (22), AA (17)  SW (18), EM, (16), dan MA, (16).

Mereka semua merupakan warga Dusun Gunung Kunci, Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

Dari keenam tersangka, RF adalah tersangka  yang menyetubuhi gadis di bawah umur tersebut.

Lima tersangka lainnya, hanya melakukan pencabulan.

Baca: Dipaksa Masuk Kamar, Nenek 74 Tahun Dicabuli Pemuda Beristri

Kanit PPA Polres Malang, Ipda Yulistiana Sri Iriana menjelaskan keenam tersangka berbuat cabul berawal dari perkenalan RF dengan korban di media sosial Facebook.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas