Usai Aksinya Terbongkar, Sugik Pria yang Gagahi Ponakannya Sendiri Hingga Hamil Pilih Kabur
Peristiwa pilu ini diketahui orangtua korban ketika sang anak mengeluh sakit perut dan saat dicek perut anak itu sudah besar karena hamil
Editor:
Eko Sutriyanto
Enam tersangka itu ditangkap berawal dari laporan orang tua korban yang sudah mendengar cerita yang dialami anaknya.
Akhirnya polisi melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka di rumahnya masing-masing.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara itu, untuk korban dilakukan trauma healing.
Baca: Pria Mati di Pontianak dan Hidup Kembali saat Dibawa ke Sampang Berbuntut Panjang, Ini 6 Faktanya
Di sisi lain, para tersangka hanya bisa tertunduk malu di hadapan para penyidik atas perbuatannya.
RF salah satu tersangka mengungkapkan, dirinya melakukan perbuatan tak senonoh hanya karena dasar perasaan suka sama suka.
"Saya mengantarkannya sampai di jalan dekat rumahnya. Hanya sekali menyetubuhi, karena suka sama suka," beber RF.
Sementara tersangka lain terlihat menangis tersesal atas perbuatannya dihadapan penyidik.
Mereka mengungkapkan bahwa hanya ikut-ikutan saja tanpa pikir panjang.
"Saya hanya ikut-ikutan. Memegang dan menciumnya. Tidak ikut melakukan persetubuhan," beber tersangka MA dan EM dihadapan penyidik.
Nelayan Nodai Siswi SMP di Pantai
Nelayan di Kabupaten Sumenep, Madura, dilaporkan telah merenggut mahkota gadis belia yang masih berusia belasan tahun.
Agus Wahyudi (20) warga Dusun Jungtorok Daja, Desa Ambunten timur, Kecamatan Ambunten ditangkap Polres Sumenep akibat dugaan perbuatannya dalam perkara tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur yang masih berstatus siswi SMP.
Pria yang bekerja sebagai nelayan itu diduga mencabuli teman perempuannya berinisial RM (16) asal Dusun Pangbates Desa Sogian, Kecamatan Ambunten pada 25 Juni 2019 pukul 15.00 WIB lalu.
Agus Wahyudi, nelayan asal Sumenep yang merenggut mahkota siswi SMP. (Ali Hafidz Syahbana)
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, kasus tindak pidana pencabulan itu sesuai laporan Polisi Nomor : LP/89/VI/2019/JATIM/RES SMP, tanggal 27 Juni 2019.
"Tempat Kejadiannya di dalam kamar rumah milik Jasrul, asal Desa/Kecamatan Pasongsongan Sumenep," kata Widiarti, Rabu (3/7/2019).
Menurutnya, berawal pada hari selasa 25 Juni 2019 pukul 12.30 WIB, korban RM ditelepon oleh pelaku Agus Wahyudi untuk diajak keluar berfoto-foto di Pantai Pasongsongan.
Setelah itu kata Widiarti, sekira pukul 13.00 WIB korban yang masih kelas 3 SMP bersama Dita Putri (adik korban) dijemput pelaku ke jalan raya dekat rumah korban.
Pantai Pasongsongan di Kabupaten Sumenep, Madura. (kh3zoorasawi.blogspot.com)
Kemudian, ketika sampai di Pantai Pasongsongan, korban dan teman-temannya bernarsis ria, berfoto-foto di lokasi tersebut.
"Kemudian sekira pukul 14.30 WIB korban dan adik korban tadi itu diajak oleh pelaku ke rumah temannya yang bernama Jasrul di TKP kejadian dengan modus alasan mau rujakan," paparnya.
Baca: Cinta Terlarang Kakak-Adik di Luwu: Warga Curiga Sejak Dulu, Keluarga Diminta Pergi dari Kampung
Sekira pukul 15.00 WIB kata Widiarti, korban dipaksa dengan cara ditarik oleh pelaku untuk dibawa masuk ke dalam kamar.
"Di dalam kamar tersebut, pelaku Agus Wahyudi melakukan persetubuhan kepada korban," terangnya.
Selanjutnya pada esok harinya, hari jumat tanggal 26 Juni 2019 lalu korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Dan keesokan hari orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.
"Barang buktinya ada kaos lengan panjang warna hitam liris putih, celana jeans panjang warna hitam polos, celana dalam coklat, BH warna biru," katanya.
Sementara pasal yang disangkakan pada pelaku, pasal 81 dan 82 UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Paman Menodai Keponakannya di Rumah Kosong, Gadis Belia Itu Menangis saat Perutnya Dipijat Orangtua