Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Hukuman Mati, Haris Simamora Ajukan Banding

Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bekasi, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Rabu (31/7/2019).

Editor: Sanusi
zoom-in Divonis Hukuman Mati, Haris Simamora Ajukan Banding
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Terdakwa Haris Simamora usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (8/4/2019) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI SELATAN - Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi, Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora dijatuhi vonis hukuman mati.

Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bekasi, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Rabu (31/7/2019).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Djuyamto menilai, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana mati.

Terkait putusan ini, Penasihat Hukum Haris Simamoran langsung menyatakan pengajuan banding.

"Tadi kita sudah diskusi dengan Haris, dan kita sepakati untuk lakukan upaya hukum banding," kata Nur Aini Lubis Tim Penasihat Hukum Haris, Rabu (31/7/2019).

Nur Aini menjelaskan, alasan utama pengajuan banding lantaran Haris selam ini kerap berdiskusi dengan Penasihat Hukum agar tetap membantunya dalam segala upaya hukum agar terlepas dari vonis hukuman pidana mati.

Berita Rekomendasi

Haris, kata Nur Aini, masih ingin diberikan kesempatan untuk memeprbaiki diri dan menyesali perbuatannya.

"Haris ngomong mau memperbaiki itu semua dan dia menyesali atas perbuatannya. Jadi sebagai penasihat hukum, kami akan melakukan upaya hukum meskipun sampai nanti ke tingkat Peninjauan Kembali (PK)," jelas dia.

Sementara itu, hal yang sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Faris Rahman mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim karena sesuai dengan tuntutan yang sudah dibacakan pada sidang sebelumnya.

"Kami juga ajukan banding karena mereka ajukan banding, kalau kami tidak ajukan banding juga takutnya tidak bisa maju untuk sidang kasasi, SOP (Standar Operasional Prosedur) nya seperti itu," tegas Faris.

Haris merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada (12/11/2018).

Selama persidangan, dia mengaku membunuh Daperum Nainggolan dan Istrinya Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis. Sementara, dua anak Daperum, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7), dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas.

Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Mati

Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi, Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora hari ini menjalaini sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi
Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi, Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora hari ini menjalaini sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi, Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora dijatuhi vonis hukuman pidana mati, Rabu (31/7/2019).

Dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Jalan Pramuka, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Majelis Hakim yang diketuai Djuyamto menilai perbuatan Haris memenuhi unsur pembunuhan berencana.

Vonis ini sesuai dengan apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana, Haris didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana mati.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan," kata Djuyanto saat membacakan putusan.

"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari dengan pidana mati," lanjut Djuyamto.

Adapun hal yang dianggap memberatkan terdakwa selama proses persidangan menurut Majelis Hakim diantaranya, mencoba menghilangkan barang bukti linggis yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban dengan cara dibuang ke Kalimalang Cikarang Bekasi.

"Serta perbuatan terdakwa mematikan dua generasi sekaligus orangtua dan anaknya, kemudian perbuatannya juga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban," ujar Djuyamto.

Usai membacakan putusan, majelis hakim selanjutnya mempersilahkan terdakwa untuk mengutarakan tanggapannya. Namun, Haris Simamora memilih untuk menghapiri penasihat hukumnya untuk berkonsultasi.

Tidak lama, Haris kembali ke kursi terdakwa yang berada di tengah ruang sidang, seorang anggota tim penasihat hukum berbicara menyampaikan tanggapan atas putusan yang dijatuhi kepada Haris Simamora.

"Terhadap putusan majelis kami akan tetap mengajukan banding," kata seorang tim penasihat hukum.

Hal yang sama juga dilakukan JPU, ketika Majelis Hakim meminta tanggapan atas putusan hukuman pidana mati, penuntut umum Faris Rahman megatakan bahwa pihaknya juga akan mengajukan banding. Hakim menutup sidang dan Haris segera dibawa keluar ruangan.

Haris merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada (12/11/2018).

Selama persidangan, dia mengaku membunuh Daperum Nainggolan dan Istrinya Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis. Sementara, dua anak Daperum, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7), dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas.

Tertunduk Lesu

Sidang terdakwa Haris Simamora di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi, Senin (8/7/2019).
Sidang terdakwa Haris Simamora di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi, Senin (8/7/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi, Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora hari ini menjalaini sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Rabu (31/7/2019).

Haris datang di ruang sidang lantai dasar sekitar pukul 11.30 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya, pria berusia 23 tahun itu mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan dalaman kemeja putih dan celana hitam lengkap dengan sepatu pantofel hitam.

Haris nampak tenang dihari penentuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia terlihat tidak sedikitpun melempar senyum ketika tim kuasa hukumnya mengajak berfoto bersama, sebelum persidangan dimulai.

Mimik wajahnya datar, ia nampak berusaha tenang dalam menajali sidang vonis hari ini.

Namun, selama menunggu sidang dimulai, Haris cenderung diam dengan duduk di kursi paling depan seorang diri. Kepalanya tertunduk, kedua tangannya yang terbelenggu borgol dipangku di atas paha.

Sesekali dia hanya berbicara ketika seorang dari tim penasihat hukumnya mengajak bicara, suaranyapun tidak terdengar jelas karena ia berbicara sangat pelan sambil tetap menundukkan kepala.

Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Haris Simamora saat akan keluar ruangan sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, (22/4/2019).
Terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Haris Simamora saat akan keluar ruangan sidang Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, (22/4/2019). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Setelah beberapa menit menunggu, sidang vonis kasus pembunuhan satu keluarga dimulai pukul 12.00 WIB dengan ditandai ketukan palu Ketua Majelis Hakim Djuyamto.

Meski begitu, Alam Simamora Penasihat Hukum Haris mengatakan, sejauh ini kliennya dalam kondisi baik-baik saja. Sejak awal, dia selalu mengaskan kepada Haris untuk memperjuangkan keadilan agar ia tidak dihukum mati seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya ini cukup dekat dengan dia (Haris), jika nanti putusan hakim hukuman mati, masih banyak langkah hukum yang bisa dilakukan, entah itu kasasi, banding, saya selalu bilang ke dia sampai kapanpun akan dilakukan upaya hukum," kata Alam.

Hari menurut dia telah mengerti dengan apa yang disampaikan, Alam juga selalu memberitahu kalau perbuatan yang dilakukan kliennya tentu harus dipertanggungjawabkan. Sebab perbuatan menghilangkan nyawa orang sangat tidak dibenarkan.

"Kalau hukuman 20 tahun atau bukan hukuman mati saya akan terima, karena bagaimanapun dia harus pertangungjawabkan perbuatannya," ujar dia.

Mendengar perkataan itu, Alam mengungkapkan sejauh ini Haris telah mengerti dan siap menerima hukuman yang setimpal dengan apa yang diperbuatnya. Dia selama di rumah tahanan juga terlihat sehat dan aktif dikegiatan rohani.

"Enjoy aja (kondisinya), enjoy dalam arti dari awal saya sudah tanamkan pengertian seperti konsekuensi hukuman yang akan dia tanggung," imbuhnya.

Dukungan keluarga sampai saat ini juga masih terus mengalir, kakak atau orangtuanya juga sempat datang dari Pekanbaru untuk menjenguknya.

"Keseharian dia aktif dikegiatan rohani, dia menyadari sekali semua perbuatannya dan dia juga sering berdoa memohon maaf kepada tuhan, supaya tuhan memberikan kesempatan kepada dia supaya dia bisa hidup apa adanya," terangnya.

Haris merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada (12/11/2018).

Dia mengaku membunuh Daperum Nainggolan dan Istrinya Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis. Sementara, dua anak Daperum, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7), dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas.

Selanjutnya, JPU mendakwa perbuatannya melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana mati.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas