Divonis Hukuman Mati, Haris Simamora Ajukan Banding
Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bekasi, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Rabu (31/7/2019).
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI SELATAN - Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi, Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora dijatuhi vonis hukuman mati.
Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bekasi, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Rabu (31/7/2019).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Djuyamto menilai, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana mati.
Terkait putusan ini, Penasihat Hukum Haris Simamoran langsung menyatakan pengajuan banding.
"Tadi kita sudah diskusi dengan Haris, dan kita sepakati untuk lakukan upaya hukum banding," kata Nur Aini Lubis Tim Penasihat Hukum Haris, Rabu (31/7/2019).
Nur Aini menjelaskan, alasan utama pengajuan banding lantaran Haris selam ini kerap berdiskusi dengan Penasihat Hukum agar tetap membantunya dalam segala upaya hukum agar terlepas dari vonis hukuman pidana mati.
Haris, kata Nur Aini, masih ingin diberikan kesempatan untuk memeprbaiki diri dan menyesali perbuatannya.
"Haris ngomong mau memperbaiki itu semua dan dia menyesali atas perbuatannya. Jadi sebagai penasihat hukum, kami akan melakukan upaya hukum meskipun sampai nanti ke tingkat Peninjauan Kembali (PK)," jelas dia.
Sementara itu, hal yang sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Faris Rahman mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim karena sesuai dengan tuntutan yang sudah dibacakan pada sidang sebelumnya.
"Kami juga ajukan banding karena mereka ajukan banding, kalau kami tidak ajukan banding juga takutnya tidak bisa maju untuk sidang kasasi, SOP (Standar Operasional Prosedur) nya seperti itu," tegas Faris.
Haris merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada (12/11/2018).
Selama persidangan, dia mengaku membunuh Daperum Nainggolan dan Istrinya Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis. Sementara, dua anak Daperum, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7), dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas.
Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Divonis Hukuman Mati
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.