Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Divonis Hukuman Mati, Haris Simamora Ajukan Banding

Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bekasi, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Rabu (31/7/2019).

Editor: Sanusi
zoom-in Divonis Hukuman Mati, Haris Simamora Ajukan Banding
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Terdakwa Haris Simamora usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (8/4/2019) 

Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi, Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora dijatuhi vonis hukuman pidana mati, Rabu (31/7/2019).

Dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Jalan Pramuka, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Majelis Hakim yang diketuai Djuyamto menilai perbuatan Haris memenuhi unsur pembunuhan berencana.

Vonis ini sesuai dengan apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana, Haris didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana mati.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan," kata Djuyanto saat membacakan putusan.

"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari dengan pidana mati," lanjut Djuyamto.

Adapun hal yang dianggap memberatkan terdakwa selama proses persidangan menurut Majelis Hakim diantaranya, mencoba menghilangkan barang bukti linggis yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban dengan cara dibuang ke Kalimalang Cikarang Bekasi.

"Serta perbuatan terdakwa mematikan dua generasi sekaligus orangtua dan anaknya, kemudian perbuatannya juga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban," ujar Djuyamto.

Usai membacakan putusan, majelis hakim selanjutnya mempersilahkan terdakwa untuk mengutarakan tanggapannya. Namun, Haris Simamora memilih untuk menghapiri penasihat hukumnya untuk berkonsultasi.

Berita Rekomendasi

Tidak lama, Haris kembali ke kursi terdakwa yang berada di tengah ruang sidang, seorang anggota tim penasihat hukum berbicara menyampaikan tanggapan atas putusan yang dijatuhi kepada Haris Simamora.

"Terhadap putusan majelis kami akan tetap mengajukan banding," kata seorang tim penasihat hukum.

Hal yang sama juga dilakukan JPU, ketika Majelis Hakim meminta tanggapan atas putusan hukuman pidana mati, penuntut umum Faris Rahman megatakan bahwa pihaknya juga akan mengajukan banding. Hakim menutup sidang dan Haris segera dibawa keluar ruangan.

Haris merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada (12/11/2018).

Selama persidangan, dia mengaku membunuh Daperum Nainggolan dan Istrinya Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis. Sementara, dua anak Daperum, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7), dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas.

Tertunduk Lesu

Sidang terdakwa Haris Simamora di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi, Senin (8/7/2019).
Sidang terdakwa Haris Simamora di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi, Senin (8/7/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR)

Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi, Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora hari ini menjalaini sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Rabu (31/7/2019).

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas