Divonis Hukuman Mati, Haris Simamora Ajukan Banding
Vonis dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bekasi, Jalan Pramuka, Kota Bekasi, Rabu (31/7/2019).
Editor: Sanusi
Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi, Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora dijatuhi vonis hukuman pidana mati, Rabu (31/7/2019).
Dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1A, Jalan Pramuka, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Majelis Hakim yang diketuai Djuyamto menilai perbuatan Haris memenuhi unsur pembunuhan berencana.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dalam keadaan memberatkan," kata Djuyanto saat membacakan putusan.
"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari dengan pidana mati," lanjut Djuyamto.
Adapun hal yang dianggap memberatkan terdakwa selama proses persidangan menurut Majelis Hakim diantaranya, mencoba menghilangkan barang bukti linggis yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban dengan cara dibuang ke Kalimalang Cikarang Bekasi.
"Serta perbuatan terdakwa mematikan dua generasi sekaligus orangtua dan anaknya, kemudian perbuatannya juga menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban," ujar Djuyamto.
Usai membacakan putusan, majelis hakim selanjutnya mempersilahkan terdakwa untuk mengutarakan tanggapannya. Namun, Haris Simamora memilih untuk menghapiri penasihat hukumnya untuk berkonsultasi.
Tidak lama, Haris kembali ke kursi terdakwa yang berada di tengah ruang sidang, seorang anggota tim penasihat hukum berbicara menyampaikan tanggapan atas putusan yang dijatuhi kepada Haris Simamora.
"Terhadap putusan majelis kami akan tetap mengajukan banding," kata seorang tim penasihat hukum.
Hal yang sama juga dilakukan JPU, ketika Majelis Hakim meminta tanggapan atas putusan hukuman pidana mati, penuntut umum Faris Rahman megatakan bahwa pihaknya juga akan mengajukan banding. Hakim menutup sidang dan Haris segera dibawa keluar ruangan.
Haris merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada (12/11/2018).
Selama persidangan, dia mengaku membunuh Daperum Nainggolan dan Istrinya Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis. Sementara, dua anak Daperum, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7), dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas.
Tertunduk Lesu
Terdakwa pembunuhan satu keluarga di Pondok Melati, Kota Bekasi, Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora hari ini menjalaini sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Rabu (31/7/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.