Mengintip Modus Para Pengunjung Memasukkan Barang Terlarang di Lapas Solo
Para pengunjung diketahui memiliki berbagai modus untuk menyelundupkan barang yang dilarang dalam Rutan Klas 1 A Surakarta.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Petugas Rutan Klas 1 A Surakarta berhasil menggagalkan beberapa penyelundupan yang dilakukan pengunjung pada 2019 ini.
Para pengunjung ini diketahui memiliki berbagai modus untuk menyelundupkan barang yang dilarang dalam Rutan Klas 1 A Surakarta.
Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Andi Rahmanto mengatakan, ada beberapa kasus yang digagalkan.
"Ada tiga pengunjung yang berbeda, ketahuan bawa barang yang dilarang oleh pihak rutan," kata Andi kepada Wartawan, Rabu (31/7/2019).
Tiga kasus pengunjung bawa barang yang dilarang tersebut terjadi pada 2019.
Semua yang tertangkap tersebut adalah perempuan.
Para perempuan pengunjung rutan yang ketahuan oleh petugas tersebut membawa handphone dan obat-obatan.
Modus yang pengunjung gunakan ini mulai dari menyelipkannya obat di payudara mereka dan handphone di selangkangan.
Andi menegaskan pemeriksaan berlaku untuk pria dan wanita dengan prosedur yang sudah ditetapkan.
"Dua bawa handphone dan satu bawa obat-obatan," kata Andi.
"Ini obat-obatan biasa bukan narkoba atau apa," terang Andi.
Soal obat-obatan ini ada peraturan narapidana tidak diperbolehkan mendapatkan obat dari luar lantaran sudah ada klinik di dalam rutan.
Sementara itu, Lapas memang menerapkan larangan untuk membawa handphone ke dalam ruang jenguk.
Waspadai Penyelundupan Lewat Anus
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mewaspadai pelaku penyelundupan narkotika obat bahaya (narkoba) semakin gencar.
Salah satunya adalah pengiriman narkoba yang dibawa kurir dengan cara dimasukkan dalam anus.
"Modusnya baru antara lain melalui dubur yang cukup fantastis ditangkap di Semarang," ungkap Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjend Pol Benny Gunawan saat kampanye anti narkoba di area car free day (CFD), Jalan Slamet Riyadi, Solo, Minggu (30/6/2019).
Dia menerangkan, pengungkapan kasus penyelundupan narkoba melalui anus berupa sabu-sabu seberat 250 gram yang dibawa oleh kurir melalui Bandara Ahmad Yani Semarang.
"Kurir tersebut ditangkap saat turun di Bandara Ahmad Yani Semarang usai terbang dari Batam," terang Benny.
Dia menjelaskan, sebenarnya modus mengirimkan sabu dengan dimasukkan dalam anus tersebut bukan merupakan hal baru di Indonesia.
"Tetapi ini yang baru pertama diungkap di Jateng," aku dia.
Selama kurun waktu bulan Januari - Juni 2019, Benny menuturkan terdapat 15 orang pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Barang bukti itu cukup banyak, jadi jumlahnya lebih dari 5 kg di provinsi Jateng," katanya.
Sedangkan untuk saat ini, jenis narkoba yang paling banyak dipakai yakni sabu dan ekstasi.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Modus Penyelundupan Pengunjung di Lapas Solo: Selipkan Obat di Payudara dan Ponsel di Selangkangan