Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga PNS Aceh Utara Terpidana Kasus Korupsi Dipecat

Sebanyak tiga PNS Aceh Utara yang sudah menjadi terpidana dalam kasus korupsi diberhentian dengan tidak hormat atau dipecat.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tiga PNS Aceh Utara Terpidana Kasus Korupsi Dipecat
Serambi Indonesia
Dua personel Polres Aceh Utara diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian dalam upacara di halaman Mapolres setempat. 

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSUKON – Sebanyak tiga PNS Aceh Utara yang sudah menjadi terpidana dalam kasus korupsi diberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau dipecat oleh Pemkab Aceh Utara beberapa waktu lalu.

PDTH itu dilakukan atas permintaan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bagi PNS/ASN yang terlibat dalam kasus korupsi dan dipertegas dalam putusan MK Nomor 87/PUU-XVI/2018.

Informasi yang diperoleh Serambi, tiga PNS yang dipecat tersebut berinisial DF, bendahara Dinas Kesehatan Aceh Utara asal Kecamatan Tanah Jambo Aye.

Kemudian ZK (49), PNS di Dinas Kesehatan tersandung kasus korupsi pengadaan obat tahun 2006 dengan nilai kontrak Rp 2,2 miliar lebih.

Sedangkan satu lagi, SB (41) staf di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Aceh Utara.
Ia tersandung kasus korupsi ketika masih menjabat Bendahara Pengeluaran pada Dinas Syariat Islam Aceh Utara tahun 2005-2010.

PDTH terhadap ketiganya tertuang dalam surat keputusan yang diteken Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib.

Baca: Siapakah Sosok Pengendara Berkacamata Hitam di Balik Misteri Terbakarnya Rumah Wartawan Serambi?

Baca: Terjerat Utang Fintech Lending, Yi Dicecar 20 Pertanyaan dari Penyidik Polresta Surakarta

Baca: Jokowi Tak Ingin Tergesa-gesa Memutuskan Lokasi Ibu Kota Baru

"Kita dihubungi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait persoalan tersebut. Kemudian kita mencari data berupa salinan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Syarifuddin kepada Serambi, Selasa (30/7/2019).

Berita Rekomendasi

Menurutnya, karena syaratnya sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan, pihaknya kemudian meminta surat dari instansi tempat terkait bekerja, untuk dibahas pemeriksaan penindakan disiplin Aceh Utara dengan kepala instansi terkait.

Di mana harus berpedoman kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS yang terkait dengan kejahatan dalam jabatan.

"Jadi, dalam aturan tersebut tidak memandang berapa jumlah hukumannya," ujar Syarifuddin.

Setelah adanya pembahasan, kemudian tim menyerahkan berita acara pembahasan tersebut kepada Bupati Aceh Utara untuk dituangkan dalam surat keputusan.

"Surat keputusan tersebut sudah kita sampaikan kepada yang bersangkutan beberapa waktu lalu. Proses terakhir surat tersebut disampaikan kepada Mendagri, BKN Regional XIII Aceh, dan yang bersangkutan," kata dia.

Sementara Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Aceh Utara, Mawardi menyebutkan, PDTH terhadap SB terhitung mulai 1 Mei 2019.

Dua personel Polres Aceh Utara diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian dalam upacara di halaman Mapolres setempat.
Dua personel Polres Aceh Utara diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian dalam upacara di halaman Mapolres setempat. (Serambi Indonesia)

Jadi, mulai tanggal tersebut gaji yang bersangkutan tidak diberikan lagi. Hingga saat ini, sudah tiga bulan gaji SB ditahan dan nantinya akan dikembalikan kepada negara.

"Saat ini kita dalam proses pengembalian gaji itu," jelas Mawardi.

Plt Dinas Kesehatan Aceh Utara Khalmidawati kepada Serambi juga menyebutkan, dua PNS yang tersandung korupsi di dinas yang ia pimpin sekarang sudah tidak lagi bekerja sejak surat Keputusan PDTH tersebut diterima yang bersangkutan.

"Setelah menerima surat, kemudian kita sampaikan kepada yang bersangkutan," ujar Khalmidawati.(jaf)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Tiga PNS Aceh Utara Dipecat, Jadi Terpidana Kasus Korupsi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas