Ayah Cabuli Anaknya yang Berusia 8 Tahun, Awalnya Dibawa Jalan-jalan ke Pantai
Polsek Bolangitang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara, tengah menyelidiki kasus dugaan cabul ayah terhadap anak.
Editor: Tiara Shelavie
Ayah Cabuli Anaknya yang Berusia 8 Tahun, Awalnya Dibawa Jalan-jalan ke Pantai
TRIBUNNEWS.COM - Polsek Bolangitang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Provinsi Sulawesi Utara, tengah menyelidiki kasus dugaan cabul ayah terhadap anak.
Kasus tersebut terjadi Senin (22/07/2019) lalu dan menghebohkan Bolmut.
Kapolsek Bolangitang IPDA Agus Sumandik melalui Kanit Reskrim Bripka Muhammad Kresnaya, Kamis (01/08/2019), membeber, kasus itu segera masuk ke tahap dua.
"Pelaku sudah kami periksa dan sudah mengaku, saksi pun sudah kami periksa," kata dia.
Sebut dia, pelaku dijerat UU perlindungan anak pasal 81 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Informasi yang dihimpun tribunmanado.co.id, kasus itu terjadi pekan lalu.
Kala itu tersangka M (28) membawa anak perempuannya yang masih berusia 8 tahun jalan-jalan ke pantai.
Rupanya itu cuma modus.
Rencana busuk sudah disiapkan.
Si anak ingin berendam.