Kasus Cinta Terlarang Kakak Adik di Luwu, Polisi Duga Ada Kuburan Bayi Hasil Hubungan di Dapur
Kepolisian Resor Luwu tengah menyelidiki dugaan adanya aborsi dalam kasus tersebut, Kamis (1/8/2019)
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM - Kasus cinta terlarang AA (38) dengan adiknya, BI (30) di desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Utara, masih terus berlanjut.
Kepolisian Resor Luwu tengah menyelidiki dugaan adanya aborsi dalam kasus tersebut, Kamis (1/8/2019).
Baca: Pelaku Cinta Terlarang Kakak-Adik di Luwu Tak Bisa Dipidana?
Polisi menggeledah rumah pelaku dan melakukan pembongkaran di area dapur untuk mencari kuburan bayi.
Penggeledahan rumah pelaku dilakukan atas informasi warga atas dugaan adanya kuburan bayi di dalam rumah.
Wakapolres Luwu, Kompol Abraham Tahalele mengatakan, penyelidikan ini melibatkan tim medis dari Pusat Pelayanan Kesehatan atau Puskesmas Belopa Utara, aparat desa, pihak kecamatan dan tokoh agama.
"Kami sudah melakukan penyelidikan, ada satu titik yang kami bongkar, tepatnya di bagian belakang dapur, persis di bawah kompor. Tapi kami tidak menemukan kuburan bayi yang sebelumnya diduga ada oleh masyarakat,” kata Abraham saat dikonfirmasi, Kamis (01/08/2019).
Penyelidikan rumah pelaku ini disaksikan warga sekitar.
Sementara Bupati Luwu Basmin Mattayang yang mendatangi rumah pelaku mengimbau agar masyarakat bisa menahan diri.
"Pada prinsipnya ini adalah aib dan merusak nama daerah, karena itu kita serahkan semua ke pihak berwajib, karena kasus ini tengah ditangani oleh penegak hukum, maka jangan ada yang berperilaku anarkistis. Tadi malam saya ke sini karena katanya ada yang mau merusak rumah, kalau ada yang merusak rumah persoalan lain akan muncul, dan akan ada yang terjerat hukum,” katanya.
Baca: Cinta Terlarang Kakak-Adik di Luwu Atas Dasar Suka Sama Suka, Tak Bisa Dipidana & Ada Sanksi Sosial
Basmin melanjutkan, terkait kasus ini, pelaku telah mendapat sanksi sosial, yakni harus meninggalkan Luwu. Untuk itu, semua pihak bisa menahan diri dan menyerahkan kasus ini ke aparat keamanan.
"Sesuai kesepakatan masyarakat, maka yang bersangkutan tidak boleh lagi tinggal di Luwu, harus keluar daerah dan tidak boleh kembali," ujarnya.
Cinta terlarang
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Sektor Belopa didukung Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu mengamankan 2 bersaudara warga jalan Andi Takke, Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, yang diduga terlibat cinta terlarang kakak adik.
Keduanya adalah lelaki AA (38) sebagai kakak, dan BI (30) sebagai adik.
Baca: Ibunya Tewas Tertimpa Truk Tanah di Tangerang, Kabar Terkini Bayi Aisyah Diungkap Keluarga
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.