Kasus 'Miras Maut' yang Tewaskan 18 Orang di Palu Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri
Kasus minuman keras (miras) lokal yang berujung maut di Kota Palu, Sulawesi Tengah memasuki babak baru.
Editor: Wahid Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, PALU - Kasus minuman keras (miras) lokal yang berujung maut di Kota Palu, Sulawesi Tengah memasuki babak baru.
Penyidik Unit Kriminal Khusus (krimsus) SatReskrim Polres Palu, memang terlihat serius dalam penanganan kasus miras yang menyebabkan belasan orang tewas pada Desember 2018 silam itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak Penyidik Krimsus Sat reskrim Polres Palu, dibawah kepemimpinan Kanit Krimsus IPDA Punguan Hutahaean, S.Tr.K sudah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Palu.
Surat itu bertanggal 29 Juli 2019, yang menyatakan bahwa penyerhan berkas perkara pidana tersangka atas nama Jhon Tyson Maelo alias Tyson, sudah dinyatakan lengkap (P21).
Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Kristian Holmes Saragih, saat dikonfirmasi membenarkan terkait hal tersebut.
Kata dia, pihaknya sudah menerima surat P21 itu, dan rencananya dalam waktu dekat akan dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Palu.