Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus 'Miras Maut' yang Tewaskan 18 Orang di Palu Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri

Kasus minuman keras (miras) lokal yang berujung maut di Kota Palu, Sulawesi Tengah memasuki babak baru.

Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Kasus 'Miras Maut' yang Tewaskan 18 Orang di Palu Siap Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri
Tribunpalu.com/Istimewa
Proses pemusnahan rokok dan miras ilegal oleh KPPBC Pantoloan, Rabu (26/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM,  PALU - Kasus minuman keras (miras) lokal yang berujung maut di Kota Palu, Sulawesi Tengah memasuki babak baru.

Penyidik Unit Kriminal Khusus (krimsus) SatReskrim Polres Palu, memang terlihat serius dalam penanganan kasus miras yang menyebabkan belasan orang tewas pada Desember 2018 silam itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak Penyidik Krimsus Sat reskrim Polres Palu, dibawah kepemimpinan Kanit Krimsus IPDA Punguan Hutahaean, S.Tr.K sudah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Palu.

Surat itu bertanggal 29 Juli 2019, yang menyatakan bahwa penyerhan berkas perkara pidana tersangka atas nama Jhon Tyson Maelo alias Tyson, sudah dinyatakan lengkap (P21).

Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Kristian Holmes Saragih, saat dikonfirmasi membenarkan terkait hal tersebut.

Kata dia, pihaknya sudah menerima surat P21 itu, dan rencananya dalam waktu dekat akan dilaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Palu.

Halaman selengkapnya>>>

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Palu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas