Ngakunya Bisnis Toilet dan Nafkahi Keluarga Pakai Uang Receh, KA Ditangkap Saat Mencuri Kotak Amal
Polres Kebumen mengamankan tersangka kasus pencurian kota amal di Masjid Ulil Albab kompleks SMP Negeri 1 Gombong.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Polres Kebumen mengamankan tersangka kasus pencurian kota amal di Masjid Ulil Albab kompleks SMP Negeri 1 Gombong.
Tersangka diketahui inisial KA (54), warga Desa Kaliajir Kecamatan Porwonegoro Kabupaten Banjarnegara.
Saat konferensi pers, Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede melalui Kasat Reskrim AKP Edy Istanto menerangkan, modusnya adalah berpura-pura sholat di Masjid tersebut.
Selanjutnya pada kondisi sepi, tersangka mencongkel gembok kotak amal yang terbuat dari alumunium dan kaca bening.
"Dikira aman, aksinya ternyata diawasi oleh warga. Selanjutnya tersangka diamankan dan dilaporkan ke Polsek Gombong," jelas AKP Edy Istanto didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Kompol Suparno dan Kapolsek Gombong AKP Triwarso, saat konferensi pers, Selasa (30/7/2019).
Baca: Kronologi Lengkap Siswi TK Bandung Meregang Nyawa Terjepit Gerbang Otomatis Sekolah Setinggi 3 Meter
Baca: Kumpulin Resep Masakan Serba Daging untuk Idul Adha, Yuk Coba Sop Kambing Bening Kacang Merah
Baca: Mahasiswi di Solo ini Kaget, Saldo Rp 7 Juta di Rekening BTN Tiba-tiba Ludes, Tersisa Rp 2000 Saja
Baca: Tata Cara Puasa 10 Hari Sebelum Idul Adha 2019, Tanggal Berapa Puasa Tarwiyah dan Arafah?
Aksi pencurian itu terjadi pada Hari Rabu (24/07) sekitar pukul 16.45 Wib.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp 1,4 Juta yang diduga adalah hasil mencurinya di Masjid tersebut.
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka adalah seorang residivis yang kurang lebih baru 1,5 bulan menghirup udara bebas karena kasus yang sama, pencurian kotak amal di Kabupaten Banjarnegara.
Selanjutnya keterangan penyidik, keluarga sempat curiga dengan apa yang dilakukan oleh tersangka saat menafkahi dengan uang receh.
Untuk mengelabuhi keluarga, tersangka mengaku memiliki bisnis toilet umum.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3 e, KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Tersangka dalam kasus ini, bisa dipenjara selama-lamanya 7 tahun kurungan penjara," jelas AKP Triwarso.
(Humas Polres Kebumen)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul KA Ngaku ke Keluarga Punya Bisnis Toilet Umum, Ternyata Uang Hasil Curi Kotak Amal Masjid di Kebumen
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.