Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Pokok Instruksi Anies Baswedan untuk Kurangi Polusi di Jakarta: Perluasan Area Ganjil Genap

5 pokok intruksi dari Anies Baswedan agar bisa menurunkan tingkat polusi di Jakarta karena terlalu banyak kendaraan, termasuk perluasan ganjil genap.

Editor: Asytari Fauziah
zoom-in 5 Pokok Instruksi Anies Baswedan untuk Kurangi Polusi di Jakarta: Perluasan Area Ganjil Genap
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Gubernur Anies saat ditemui di rumah dinasnya di kawasan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019) 

5 pokok intruksi dari Anies Baswedan agar bisa menurunkan tingkat polusi di Jakarta karena terlalu banyak kendaraan, termasuk perluasan ganjil genap.

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur ( Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 pada Kamis (1/8/2019). Ingub ini berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara di Jakarta.

Berikut ini adalah beberapa poin yang akan dilakukan Pemprov DKI.

Pembangunan 25 ruas trotoar

Dalam salah satu poin, Anies menginstruksikan Kepala Dinas Bina Marga untuk mempercepat pembangunan trotoar di 25 ruas jalan protokol, arteri, dan jalan penghubung menuju angkutan massal.

 Seorang Pria 22 Tahun Bagikan Foto dengan Ibunya yang Berumur 40 Tahun, Ini Rahasia Awet Muda Ibunya

 Seorang Siswi SMP Melahirkan Seorang Bayi, Pihak Keluarga Pria Malah Tantang Tes DNA!

 Nostalgia Potret Masa Muda Agung Hercules, Zaman Kuliah, Jadi Atlet Pra PON hingga Idap Kanker Otak

 Hotman Paris Buka Lowongan Pengacara di Instagram, Barbie Kumalasari dan Farhat Abbas Kandidat Kuat?

Tujuannya untuk mendorong masyarakat menggunakan moda transportasi umum sehingga sumber polusi udara dari kendaraan bermotor berkurang.

"Mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada tahun 2020," demikian antara lain bunyi ingub tersebut.

Dalam ingub itu, Anies juga menginstruksikan kepala Dinas Perhubungan DKI untuk menyiapkan rekayasa lalu lintas selama masa pembangunan trotoar di Jakarta demi menjaga kelancaran arus lalu lintas di sekitar area proyek.

BERITA REKOMENDASI

Kepala Dinas Perhubungan juga diinstruksikan untuk memperketat pengawasan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak penyalahgunaan fasilitas pejalan kaki oleh kendaraan bermotor.

Perluasan ganjil genap

Pembatasan kendaran bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil genap dipercaya bisa mengurangi kemacetan dan menekan tingkat polusi udara. Hal ini telah dilakukan saat penyelenggaran Asian Games 2018.

Dalam ingub, Anies menginstruksikan Kadishub untuk menyiapkan peraturan gubernur tentang perluasan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas