Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperkosa Untuk Melunasi Utang Teman, Dua ABG di Lampung Ditahan Polisi

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Diperkosa Untuk Melunasi Utang Teman, Dua ABG di Lampung Ditahan Polisi
Anung Bayuardi/Tribun Lampung
Kedua tersangka pelaku persetubuhan SA (16) dan FK (16) saat menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Lampung Utara, Selasa (30/7/2019). Buat Bayar Utang Rp 200 Ribu, Gadis di Lampung Utara Diperkosa 2 Remaja 16 Tahun. 

TRIBUNNEWS.COM, KOTABUMI - Seorang gadis di Lampung Utara diperkosa 2 remaja pria untuk bayar utang temannya.

Korban yang merupakan warga Kotabumi tersebut masih berusia 16 tahun.

Jajaran PPA dan Resmob Polres Lampung Utara telah menangkap dua orang tersangka dalam kasus gadis di Lampung Utara diperkosa untuk bayar utang temannya tersebut.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua anak baru gede (ABG) itu dilakukan anggotanya pada Senin (29/7/2019) sekira pukul 14.00 WIB.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban ke Polres Lampung Utara.

"Pelaku telah diamankan kemarin, dan tengah dalam pemeriksaan satreskrim dan PPA," ujar Budiman Sulaksono, Rabu (31/7/2019).

Baca: Prakiraan Cuaca Ambon dan Sekitarnya Hari Ini di Jumat 2 Agustus, Ambon & Masohi Berawan Tebal

Baca: Wandaful Women Karya Wanda Ponika

Baca: Kepala BKPM Sempat Singgung Milik Singapura, Ini Fakta Siapa Saja Pemegang Saham Gojek

Baca: Bawa 3,6 Kg Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi, Dua Penumpang Kapal di Babel Ditangkap

Baca: Satgas Pamtas Yonif 126/KC Bagikan Baju Sekolah dan Buku Kepada Anak-anak SD Inpres Yabanda

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.

Berita Rekomendasi

Tersangka SA (16) diamankan Tim Resmob di Bandar Jaya, Lampung Tengah.

Sementara, tersangka FK (16) diamankan unit PPA di rumahnya di wilayah Kecamatan Abung Timur.

Kedua tersangka merupakan warga Abung Timur.

"Tersangka SA kami amankan di depan Masjid Bandar Jaya, dan tersangka FK dijemput oleh anggota PPA dan Resmob di rumahnya," ujar Mukhammad Hendrik Apriliyanto.

Kedua pemuda tersebut ditangkap anggota Polres Lampung Utara karena diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis berusia 16 tahun.

Hendrik mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat SA menghubungi korban menggunakan WhatsApp.

SA mengajak korban untuk jalan-jalan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas