Diperkosa Untuk Melunasi Utang Teman, Dua ABG di Lampung Ditahan Polisi
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, KOTABUMI - Seorang gadis di Lampung Utara diperkosa 2 remaja pria untuk bayar utang temannya.
Korban yang merupakan warga Kotabumi tersebut masih berusia 16 tahun.
Jajaran PPA dan Resmob Polres Lampung Utara telah menangkap dua orang tersangka dalam kasus gadis di Lampung Utara diperkosa untuk bayar utang temannya tersebut.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono mengungkapkan, penangkapan terhadap kedua anak baru gede (ABG) itu dilakukan anggotanya pada Senin (29/7/2019) sekira pukul 14.00 WIB.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban ke Polres Lampung Utara.
"Pelaku telah diamankan kemarin, dan tengah dalam pemeriksaan satreskrim dan PPA," ujar Budiman Sulaksono, Rabu (31/7/2019).
Baca: Prakiraan Cuaca Ambon dan Sekitarnya Hari Ini di Jumat 2 Agustus, Ambon & Masohi Berawan Tebal
Baca: Wandaful Women Karya Wanda Ponika
Baca: Kepala BKPM Sempat Singgung Milik Singapura, Ini Fakta Siapa Saja Pemegang Saham Gojek
Baca: Bawa 3,6 Kg Sabu dan 5.000 Pil Ekstasi, Dua Penumpang Kapal di Babel Ditangkap
Baca: Satgas Pamtas Yonif 126/KC Bagikan Baju Sekolah dan Buku Kepada Anak-anak SD Inpres Yabanda
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Mukhammad Hendrik Apriliyanto mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.
Tersangka SA (16) diamankan Tim Resmob di Bandar Jaya, Lampung Tengah.
Sementara, tersangka FK (16) diamankan unit PPA di rumahnya di wilayah Kecamatan Abung Timur.
Kedua tersangka merupakan warga Abung Timur.
"Tersangka SA kami amankan di depan Masjid Bandar Jaya, dan tersangka FK dijemput oleh anggota PPA dan Resmob di rumahnya," ujar Mukhammad Hendrik Apriliyanto.
Kedua pemuda tersebut ditangkap anggota Polres Lampung Utara karena diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis berusia 16 tahun.
Hendrik mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat SA menghubungi korban menggunakan WhatsApp.
SA mengajak korban untuk jalan-jalan.