Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Karang Cerita Nenek Tewas Dibunuh, Polisi Tak Mudah Dibohongi, Perbuatan Keji Cucu Pun Terungkap

Kepada kades, WR menyebutkan dirinya sempat dikeroyok oleh tiga orang sebelum menemukan neneknya tewas.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Karang Cerita Nenek Tewas Dibunuh, Polisi Tak Mudah Dibohongi, Perbuatan Keji Cucu Pun Terungkap
Jhoni Kurniawan/Bangka Pos
Pengungkapan Pembunuhan Terhadap Nenek Nur di Desa Celuak oleh Jajaran Polres Bangka Tengah, Kamis (1/8/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - WR (18) mengarang cerita.

Dia mengaku Nur (60), neneknya sendiri menjadi korban pembunuhan.

Kepada kades, WR menyebutkan dirinya sempat dikeroyok oleh tiga orang sebelum menemukan neneknya tewas.

Kasus cucu bunuh nenek ini terungkap setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan WR sebagai tersangka.

Dia menjadi tersangka utama yang membunuh Nek Nur, sekaligus mengambil harta bendanya.

Baca: Berikut ini Harga dan Spesifikasi HP Vivo Z5, HP Vivo dengan Snapdragon 712

Baca: Tata Liem Ungkap Hubungan Masa Lalu Kriss Hatta & Antony Hillenaar: 2 Kali Kriss Jatuh karena Wanita

Baca: Kasus Komersialisasi Gedung PWI Sulsel, Zulkifli Gani Otto Divonis Bebas, Ini Kata ACC

Baca: Kasus Komersialisasi Gedung PWI Sulsel, Zulkifli Gani Otto Divonis Bebas, Ini Kata ACC

Cucu durhaka itu mengaku tak senang ditegur neneknya sehingga nekat membunuh orang yang selama ini menyayanginya.

Berikut fakta-fakta pembunuhan nenek oleh cucu sendiri:

Berita Rekomendasi

Tangan terikat

Nek Nur warga Desa Celuak, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah itemukan tewas dengan tangan terikat dan leher terlilit kain jilbab, Minggu (28/7/2019).

Menurut Kapolres Bangka Tengah AKBP Edison, korban dihabisi pelaku dengan cara dipukul menggunakan tangan kosong pada bagian pelipis.

Pemukulan dilakukan pelaku lebih dari satu kali sehingga menyebabkan korban tidak sadarkan diri lalu meregang nyawa.

AKBP Edison menegaskan, pelaku akan dikenakan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Dibunuh cucu sendiri

Polisi mengamankan seorang remaja yang diduga menghabisi nyawa Nek Nur.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas