Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengaku Khilaf, Pemerkosa Nenek 74 Tahun di Aceh Siap Bertanggung Jawab jika Korban Hamil

Pelaku juga mengaku siap bertanggung jawab jika korban hamil akibat perbuatan tercelanya itu.

Editor: Sanusi
zoom-in Mengaku Khilaf, Pemerkosa Nenek 74 Tahun di Aceh Siap Bertanggung Jawab jika Korban Hamil
(KOMPAS.com/MASRIADI)
BA, tersangka pemerkosa nenek HJ (74) di Mapolres Aceh Utara, Aceh, Jumat (2/8/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH UTARA – BA (32), pelaku pemerkosaan terhadap nenek HJ (74) di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, mengaku khilaf atas perbuatannya terhadap korban.

Pelaku juga mengaku siap bertanggung jawab jika korban hamil akibat perbuatan tercelanya itu.

“Mungkin naas saya. Saya tidak ada niat apa-apa. Saya khilaf, dan jika nenek itu hamil saya siap bertanggung jawab,” kata BA, di Mapolres Aceh Utara, Jumat (8/2/2019).

Dia menyebutkan, saat kejadian, tiba-tiba terlintas di benaknya untuk menyetubuhi nenek tersebut. Namun, dia mengaku tidak memperkosanya.

Ia mengaku tindakan asusila itu dilakukan atas persetujuan nenek itu dengan modus bisa menyembuhkan penyakit di tubuh korban.

“Nenek itu sakit, jadi saya bilang agar sembuh harus bersetubuh. Nenek itu mau, jadi bukan pemerkosaan yang dipaksa begitu,” katanya.

Baca: Bocah 7 Tahun Keluhkan Sakit di Rahang, Setelah Diperiksa Ternyata Ia Punya Total 526 Gigi

Baca: The New Range Rover Evoque Meluncur, Indonesia Hanya Dapat Jatah 15 Unit

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah, mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya. Kasus itu awalnya ditangani Polsek Baktiya dan kini diserahkan ke Polres Aceh Utara.

Berita Rekomendasi

“Berkas tersangka segera rampung dan segera dilimpahkan ke jaksa. Dalam waktu dekat ini kita harap semuanya sudah selesai dan bisa memasuki persidangan," kata Rezki.

Dia menyebutkan, pelaku dijerat Pasal 285 KUHPIdana yang berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa maksimal 12 tahun penjara.

“Ancamannya 12 tahun penjara,” pungkas Rezki.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap BA pada 28 Juli 2019 atas dugaan memperkosa nenek berusia 74 tahun berinisial HJ di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, pada 24 Juli 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerkosa Nenek 74 Tahun Mengaku Siap Bertanggung Jawab jika Korban Hamil"

Baru sadar setelah mandi

Pria berinisial BK (32) warga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas