Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengaku Khilaf, Pemerkosa Nenek 74 Tahun di Aceh Siap Bertanggung Jawab jika Korban Hamil

Pelaku juga mengaku siap bertanggung jawab jika korban hamil akibat perbuatan tercelanya itu.

Editor: Sanusi
zoom-in Mengaku Khilaf, Pemerkosa Nenek 74 Tahun di Aceh Siap Bertanggung Jawab jika Korban Hamil
(KOMPAS.com/MASRIADI)
BA, tersangka pemerkosa nenek HJ (74) di Mapolres Aceh Utara, Aceh, Jumat (2/8/2019) 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH UTARA – BA (32), pelaku pemerkosaan terhadap nenek HJ (74) di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, mengaku khilaf atas perbuatannya terhadap korban.

Pelaku juga mengaku siap bertanggung jawab jika korban hamil akibat perbuatan tercelanya itu.

“Mungkin naas saya. Saya tidak ada niat apa-apa. Saya khilaf, dan jika nenek itu hamil saya siap bertanggung jawab,” kata BA, di Mapolres Aceh Utara, Jumat (8/2/2019).

Dia menyebutkan, saat kejadian, tiba-tiba terlintas di benaknya untuk menyetubuhi nenek tersebut. Namun, dia mengaku tidak memperkosanya.

Ia mengaku tindakan asusila itu dilakukan atas persetujuan nenek itu dengan modus bisa menyembuhkan penyakit di tubuh korban.

“Nenek itu sakit, jadi saya bilang agar sembuh harus bersetubuh. Nenek itu mau, jadi bukan pemerkosaan yang dipaksa begitu,” katanya.

Baca: Bocah 7 Tahun Keluhkan Sakit di Rahang, Setelah Diperiksa Ternyata Ia Punya Total 526 Gigi

Baca: The New Range Rover Evoque Meluncur, Indonesia Hanya Dapat Jatah 15 Unit

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Iptu Rezki Kholiddiansyah, mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya. Kasus itu awalnya ditangani Polsek Baktiya dan kini diserahkan ke Polres Aceh Utara.

Berita Rekomendasi

“Berkas tersangka segera rampung dan segera dilimpahkan ke jaksa. Dalam waktu dekat ini kita harap semuanya sudah selesai dan bisa memasuki persidangan," kata Rezki.

Dia menyebutkan, pelaku dijerat Pasal 285 KUHPIdana yang berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum karena memperkosa maksimal 12 tahun penjara.

“Ancamannya 12 tahun penjara,” pungkas Rezki.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap BA pada 28 Juli 2019 atas dugaan memperkosa nenek berusia 74 tahun berinisial HJ di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, pada 24 Juli 2019.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerkosa Nenek 74 Tahun Mengaku Siap Bertanggung Jawab jika Korban Hamil"

Baru sadar setelah mandi

Pria berinisial BK (32) warga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dituduh memperkosa nenek HJ (74), janda di Kecamatan Baktiya Aceh Utara.

Tersangka kini diamankan di Mapolsek Baktiya.

Pria itu ditangkap warga di kawasan Desa Matang Lawang Kecamatan Baktiya Aceh Utara pada Minggu (28/7/2019).

BK sudah mengakui perbuatannya kepada penyidik.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Baktiya Ipda Mahmud kepada Serambinews.com, Senin (29/7/2019) menyebutkan, pada Rabu (24/7/2019) siang, BK bersama istrinya melintasi depan rumah nenek HJ.

Ia menggunakan sepeda motor.

Lalu HJ menegur istri BK karena sudah kenal sebelumnya.

Kemudian tersangka menghentikan sepeda motornya.

"HJ menceritakan, dirinya sedang sakit di bagian perutnya. Lalu istri BK menyebutkan, suaminya bisa membantu mengobatinya, karena ia memiliki pengalaman dan sering mengobati anak-anak," ujar Kapolsek Baktiya.

Baca: Cinta Terlarang Kakak - Adik di Luwu Ternyata Sudah Dicurigai Warga Sejak Dulu

Saat itu, kata Kapolsek Baktiya, HJ sedang memetik pepaya di depan rumahnya.

Lalu BK meminta nenek tersebut mandi untuk dapat diobati.

BK bersama istrinya kemudian masuk ke rumah HJ.

Saat itu HJ sedang sendiri, karena anak perempuannya sedang pergi ke pasar untuk belanja.

"Awalnya BK memijat HJ di ruang tamu. Tapi kemudian dia beralasan harus masuk kamar supaya dapat diurut dengan leluasa," cerita Ipda Mahmud.

Sesampai dalam kamar saat memijat korban, kemudian BK melakukan perbuatan cabul tersebut.

Korban saat itu mengaku mengetahui perbuatan tersangka. Tapi tak bisa menolaknya.

HJ tidak bisa berucap apa pun.

Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut, BK menaruh cairan di tubuh korban dengan alasan untuk obat.

"Sehingga korban tak mandi selama sehari karena khawatir khasiat obat hilang, seperti pesan tersangka. Korban mengaku baru sadarkan diri besoknya setelah mandi. Kemudian baru menceritakan kejadian itu pada anaknya," kata Kapolsek Baktiya.

Baca: SBY Bakal Temui Jokowi Awal Agustus

Pelaku Ditangkap warga

Sebelumnya diberitakan seorang nenek berusia 74 tahun mengaku diperkosa.

Pelakunya adalah diduga pria paruh baya berinisial BK (32)

Pria itu berasal dari Desa Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Ia ditangkap warga di kawasan Desa Matang Lawang Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada Minggu (28/7/2019) sore.

Pria itu ditangkap warga atas dugaan memperkosa seorang nenek.

Usia nenek 74 tahun asal Kecamatan Baktiya.

Peristiwa itu terjadi beberapa hari lalu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Baktiya Ipda Mahmud kepada Serambinews.com, Senin (29/7/2019) menyebutkan petugas mendapat informasi dari warga.

Menurutnya ada seorang lelaki diamankan di kawasan Matang Lawang.

Warga berhasil menangkap pria tersebut setelah dikejar.

Warga harus menggunakan sepeda motor mengejarnya.

Sebab, saat dikejar tak berhenti.

Baca: Selamat dari Kecelakaan di Tol Cipali, Linda Berurai Air Mata Mengiringi Jenazah Suami dan 2 Anaknya

Warga juga mendapat informasi dari keluarga korban.

Pria sudah melakukan perbuatan senonoh terhadap seorang nenek saat mengobatinya.

Petugas kemudian langsung mendatangi ke lokasi untuk mengamankan pria tersebut.

"Sekarang pria itu sudah kita amankan di Mapolsek untuk proses penyelidikan,” ujar Kapolsek Baktiya.

Setelah ditangkap pria tersebut, seorang nenek baru melapor.

Ia mengaku telah diperkosa oleh pria tersebut.

Kejadian itu menimpanya beberapa hari lalu.

"Sekarang pria tersebut sudah kita amankan di Mapolsek untuk proses penyidikan lanjutan dalam kasus tersebut," katanya.

Penyidik akan mendalami kasus tersebut.

Polisi akan memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu.

Kepada polisi pria tersebut mengakui perbuatannya.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Begini Kronologi Pria Muda Perkosa Nenek 74 Tahun di Aceh Utara, Diawali Pijit Lalu Masuk Kamar

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas